Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Paripurna Tentang Persetujuan Raperda APBD dan Tentang Pelaksanaan Anggaran 2025.

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T17:26:13Z


 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Rapat paripurna  XXXII, DPRD kabupaten Ogan Ilir (OI) masa sidang  ke III, pada pembicaraan tingkat ke II dibuka oleh ketua DPRD OI H. Edwin Cahya Putra didampingi wakil.ketua II Ahmad Syafei.

Mengenai pembahasan rancangan Raperda APBD, penyampaian laporan  komisi komisi DPRD,pengambilan keputusan  rapat paripurna dan  pendapat akhir Bupati OI.


Paripurna berlangsung di gedung utama rapat paripurna DPRD Ogan Ilir Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Selasa (30/6/26) di hadiri 27 anggota dewan dari 40 anggota, Wakil Bupati OI H.Ardani, kepada OPD, Forkopimda.


Laporan dari komisi komisi sepakat tidak dibacakan lagi dan langsung diserahkan yang isinya menerima dan menyetujui tentang laporan APBD tahun 2025.


Diperjelas lagi oleh Sekretaris dewan (Sekwan) dalam laporannya mengatakan  hasil keputusan bersama DPRD dan Bupati OI, tentang persetujuan pendapatan daerah, menerima dan menyetujui peraturan daerah anggaran 2025.


Tentang persetujuan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran 2025 dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Ogan Ilir dan Bupati Ogan Ilir menyimpulkan  dan seterusnya mengikat peraturan memutuskan menetapkan,

menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 yang telah dibahas oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk ditetapkan dalam persetujuan bersama antara DPRD dan Kabupaten Ogan Ilir.


Ketetapan  bersama ini mulai berlaku dan ditetapkan di Indralaya pada tanggal 30 juni 2026 Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar,  Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Ogan Ilir ketua H. Edwin  Cahya  Putra, wakil ketua DPRD I  Wahyudi, wakil ketua II  DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafei, bertujuan bersama Bupati  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ogan Ilir tentang Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update