×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dinas Pendidikan Lahat Tegaskan " Sekolah tidak boleh Menjual buku LKS

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T16:24:06Z


 

Lahat ,sunaterannewss.com, ,bertempat di aulah dinas pendidikan kabupaten lahat,dalam kegiatan pembinaan kepala sekolah SD ,Kecamatan Lahat ,Kecamatan Lahat  selatan dan Kecamatan Gumay talang,selasa 5 Mei 2026.


Acara tersebut di pimpin langsung oleh kepala bidang Pembinaan  SD,Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd. 

"Dalam Sambutanya  Menyampaikan arahan kepada seluruh kepala sekolah,tentang mekanisme pembelajaran di sekolah dan 

Tata cara pembelajaran serta menjalankan , program-program Kementrian  pendidikan RI.


Dalam sesi tanya jawab,salah satu salah satu kepala sekolah dasar Menyampaikan,di depan kabid sd, bahwa ada wali murid itu nanya' boleh tidak ada acara perpisahan. kemudian kemarin kita Semua Sudah dengar di media, Pernyataan ibu Wakil bupati Lahat,

Ibu Widya ningsih SH MH.,

kalau  Buku LKS itu untuk tahun berikutnya digratiskan .apakah boleh kami menjual buku LKS Kami takut pak, Melanggar aturan mohon penjelasannya, 


"Kemudian Arlan darkqoni Selaku Kabid SD Dinas pendidikan Kab Lahat Menjawab,pertanyaan kepsek tersebut,bahwa  Keluhan wali murid ini kadang kala anaknya itu di rumah itu tidak ada buku pendukung tidak bisa belajar mandiri ,"Tetapi  pihak sekolah tidak boleh menjual buku Buku  LKS di sekolah,Akan tetapi wali murid boleh Membeli buku LKS di luar sekolah ,pihak ketiga dengan toko,

Dan Pihak sekolah jangan paksa siswa  membeli buku LKS, 


Tetapi ini komitmen dinas pendidikan kabupaten lahat, tetap tidak Menjual Buku LKS oleh satuan pendidikan di sekolah , Kemudian masalah acara perpisahan dan baju seragam sekolah  juga sama, Gunakanlah komite sekolah "Kepala sekolah jangan ikut campur ,biarlah wali murid bersama komite sekolah yang  menentukan ataupun untuk mencari pihak ketiga."pungkasnya.


(Nop)

×
Berita Terbaru Update