Sarolangun, Sumateran newss. Com, – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam kurun waktu 1x24 jam, aparat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, yakni kasus penganiayaan dan pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus Penganiayaan Berhasil Diungkap
Kasus pertama adalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di mana korban atas nama Rangga Pratama mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah dan kepala oleh pelaku (W.F) 29 tahun warga desa muara lati
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-09/III/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 05 Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan segera melaporkan ke Polsek Bathin VIII.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Pieterson Sinaga, S.H berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Muara Lati.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Polsek Bathin VIII kembali menunjukkan ketegasannya dengan mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku atas nama (D.A.P )diduga melakukan pencurian di kebun milik korban Kemas Faizal Ahda di Desa Tanjung.D.A.P merupakan residipis, perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-13/IV/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 09 April 2026.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi serta 13 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bathin VIII.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana dan tidak main hakim sendiri,”
tegasnya.
(Perdana)




