Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dinas PPAPPKB OI Membantah, Terkait Adanya Dugaan Pungli TPP

Senin, 27 April 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T02:18:43Z


 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Belum lama ini telah beredar di media sosial, mengenai terjadi dugaan  pungutan liar (Pungli) terhadap Tambahan  Penghasilan  Pegawai (TPP) ASN yang ada di lingkungan dinas PPAPPKB OI.


Kepala Dinas Pemberdayaan  Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Ogan Ilir Hj. Husnidayati melalui Bendaharanya Hj.Tresna membantah hal tersebut, bahkan merasa difitnah.


Sebelumnya untuk meminta konfirmasi terkait hal tersebut  pihak media menghubungi kepala dinas PPAPPKB OI Hj. Husnidayati, namun dikarenakan tidak ada ditempat sedang melakukan dinas luar maka diteruskan untuk menghubungi bendahara dinas PPAPPKB OI.


Saat dikonfirmasi  kepada Bendahara dinas PPAPPKB OI Hj.Tresna terkait adanya dugaan pungli terhadap TPP ASN yang ada dilingkungan dinas PPAPPKB OI, pihaknya membantah hal tersebut.


" Kami tidak pernah melakukan pemotongan, setor  balik  ataupun pungli terhadap TPP ASN di dinas PPAPPKB OI, bahkan kami merasa difitnah",ujar Bendahara Dinas PPAPPKB OI Hj.Tresna yang ditemui langsung oleh media ini Senin (27/4/26) di kantor Dinas PPAPPKB OI Tanjung Senai Indralaya.


Dijelaskan oleh Bendahara PPAPPKB OI ini, tidak pernah terjadi pungli dalam proses pembayaran TPP kepada ASN yang ada di dinas PPAPPKB OI, pembayaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.


Dijelaskannya, untuk diketahui, terjadinya pemotongan TPP bagi ASN itu karena  berdasarkan kinerja  dan disiplin pegawai itu sendiri, misalnya  tidak melakukan absensi, hanya melakukan absensi pagi dan sore harinya tidak melakukan absen lagi itu  dianggap tidak hadir, tidak  menyusun Laporan Kinerja Harian (LKH), tidak tercapainya kinerja serta pelanggaran disiplin lainnya dan uang tersebut disetorkan dan masuk ke kas daerah.


Dicontohkan oleh Bendahara PPAPPKB OI ini, soal disiplin absensi,masuk kerja, ASN paling lambat masuk kerja setiap hari kerja pukul 7.30" wib, terlambat satu menit,ASN masuk 7.31" secara otomatis sudah dipotong, apalagi kalau pulangnya tidak absensi, dianggap tidak hadir.


" ASN  terlambat absensi satu menit saja secara otomatis SDH terpotong,apalagi kalau pulangnya tidak absen,malahan dianggap tidak hadir alias bolos kerja" ujar Hj.Tresna Bendahara Dinas PPAPPKB OI. ***(Yan)

×
Berita Terbaru Update