Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Aktivis PEKAT angkat bicara soal Asal Adat istiadat lembak

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-16T01:09:55Z



 Bengkulu, sumaterannewss com.Dewan panasehat organisasi Mahasiswa Lembak Rejang Lebong Pertanyakan Perda Nomor 2 Tahun 2007 Rejang Lebong, dikemanakan tentang adat lembak!!!


Betul apa yang yang disampaikan aktivis lembak mamangnda kita Ishak Burmansyah, bahwasannya lembak adalah sebuah wilayah pemukiman penduduk yang tinggal di hamparan kaki bukit Kaba membentang arah ke timur hingga perbatasan Sumatera Selatan.


Masyarakat adat Lembak hidup secara hidup dan menetap sebagai etnis terbesar tinggal di 7 kecamatan yaitu di sepanjang aliran sungai dan di daerah pegunungan serta perbukitan dan terbagi atas tiga wilayah adat berdasar marga yaitu:


1. Masyarakat adat Lembak Marga Sindang Kelingi 

2. Masyarakat adat Lembak Marga Sindang Beliti 

3. Masyarakat adat Lembak Marga Suku Tengah Kepungut.


Masyarakat Lembak mempertahankan kehidupan dengan cara bertani, berkebun yang mengolah tanah adatnya secara turun menurun dengan tidak meninggalkan kearifan lokal.



Wilayah marga masyarakat Lembak dulunya di pimpin oleh seorang kepala marga yang disebut pasira namun seiring perkembangan jaman jabatan pasira itu telah hilang dan di ganti dengan kecamatan seperti sekarang ini.


Di provinsi Bengkulu ada berapa sub suku masyarakat Lembak antara lain suku Lembak Bulang, Lembak lapan, Lembak Beliti, Lembak Kelingi dan suku Tengah Kepungut yang hanya mendiami kecamatan Kota Padang di kabupaten Rejang Lebong perbatasan kab. Empat lawing Sumatra selatan.


Kami sangat menyayangkan atas terjadinya isu ini mengenai perda nomor 2 tahun 2007 mengenai adat, masyarakat Lembak ini hanya punya cerita dan wilayah namun secara resmi Adat Lembak itu belum diakui oleh pemerintah kabupaten Rejang Lebong dan yang di akui hanya Suku Rejang sejak diterbitkannya Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang pernah di tolak oleh masyakat Lembak sebelum disahkan.


Kini di wilayah Lembak masyarakat adatnya diharuskan secara aturan untuk mengikuti menjalani hukum adat rejang sementara hukum adat Lembak ditinggalkan serta budayanya hampir saja terkikis, mengapa saya mengatakan sperti itu, seolah lembak tidak diakui dari bagian dari kabupaten rejang lebong, kami dari bagian kabupaten rejang lebong dengan itu harus musyawarah ulang dan melimbatkan tetua adat dari lembak, kami minta jangan sampai terkikis, sperti ditelan bumi!!!. Ungkap Rami Aziz dewan panasehat PERKUMPULAN MAHASISWA LEMBAK REJANG LEBONG (PML RL).


Dengan adanya terbitlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang yang disahkan pada tanggal 15 September 2017 yang mempertegas sebagaimana pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang isinya semua itu mengharuskan seluruh masyarakat adat yang ada di kabupaten Rejang Lebong jika ada perselisihan dan/atau Masalah yang timbul dalam masyarakat adat di wilayah kabupaten rejang Lebong di upayakan dan dilaksanakan menurut hukum adat Rejang.


Dengan disahkannya peraturan daerah nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pemberlakukan Hukum Adat Rejang dalam wilayah kabupaten Rejang Lebong ini yang membuat hukum adat budaya Lembak tidak diperhatikan oleh pemerintah kabupaten Rejang Lebong dan bahkan secara perlahan terkikis yang paling mendasar mengharuskan seluruh persoalan adat di kabupaten Rejang Lebong tunduk kepada hukum adat Rejang.



Pemerintah kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini harus sadar dan paham bahwa di kabupaten Rejang Lebong ini didiami oleh dua suku besar yaitu suku Lembak dan suku Rejang yang memiliki adat dan budaya kearifan lokal yang berbeda serta kebiasaan kehidupan yang berlainan seharusnya pemerintah daerah mengakomodir kepentingan masyarakat adat, kedua-duanya tanpa harus mengkebiri suku lain dalam berbangsa dan bernegara.


Dengan itu saya minta harus melibatkan juga adat dari lembak atau musyawarah ulang dengan melibatkan tetua adat dari lembak. Jangan sampai terkesan kami merasa ditirikan oleh kabupaten rejang lebong, kami menyatakan kami dari bagian.


Pewarta neng

×
Berita Terbaru Update