Sumateran News Com
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Musirawas Utara propinsi Sumatera Selatan Di Laksanakan Di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Musirawas utara Selasa 31 Maret 2016.
Rapat Berlangsung Di Hadiri 13 Dari 25 Anggota DPRD Serta di ikuti para organisasi perangkat Daerah (OPD ) Serta Parah Camat SE Kabupaten Muratara.
Wakil Bupati Musirawas Utara H Junius Wahyudi Menyapai Kan Bahwa Rapat Paripurna ini adalah menjadi momentum penting Dalam Mengevaluasi Kinerja pemerintah Daerah dalam satu Tahun Anggaran sekaligus menyampaikan ucapan dalam suasana Lebaran dan Saling Maap Memaafkan.
Dan dia Menyampaikan LKPJ Adalah merupakan Bentuk Amanat peraturan pemerintah Melalui Mentri Dalam Negri No 18 Tahun 2020 yang telah Mengatur Laporan Dan evaluasi penyelenggara pemerintah Daerah.
Melalui Rapat Paripurna ini Kami menyampaikan Pencapaian kinerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun Anggaran tahun 2025 Sebagai Bentuk transparansi kepada publik.
H . Junius Wahyudi Selaku wakil Bupati Musirawas Utara Meng harapkan Kepada Para Dewan Agar Dapat memberikan Saran Masukan serta merekomendasi kan Guna penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Dalam Aspek keuangan dia menyatakan bahwa APBD perubahan kabupaten Musirawas Utara Di Tahun 2025 Mencapai Rp: 1,257 triliun Yang Harus di kelola Secara efektif dan Akuntabel.
Sementara itu Ketua DPRD Muratara H Devi Arianto Menyampaikan Dalam sambutan nya Menegaskan Bahwa LKPJ merupakan instrumen penting yang harus di perjelas kan Dalam sistem pemerintahan Serta pungsi dalam pengawasan Daerah.
Berdasarkan peraturan pemerintah No 3 Tahun 2009 LKPJ Adalah Laporan yang di sampaikan pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat Hasil penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah selama satu tahun Anggaran termasuk pencapaian program Dan kegiatan.
Dalam Laporan tersebut Juga mencakup pelaksanaan peraturan Daerah Dalam menjalan Roda pemerintahan.
LKPJ Juga adalah Dasar Bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah Daerah Secara efektif dan Akuntabel Dan Menyeluruh.
Ketua DPRD Devi Arianto Menyampaikan Bahwa pelaksanaan Rapat paripurna ini Sudah sesuai Dengan ketentuan perundang undangan melalui mekanisme yang Berlaku. Termasuk mengacu peraturan Mentri dalam Negri serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD.
Berdasarkan Hasil Rapat musyawarah DPRD dan surat Bupati Musirawas utara Tanggal 25 Maret 2026 Maka Rapat paripurna pembahasan LKPJ tahun Anggaran 2025 Segera diselenggarakan (ADV) . SN K Muzakar.



