Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Polres OI Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Pembobol Rumah dan Penggondol 23 Suku Emas.

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T06:22:13Z


 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Polres Ogan Ilir (OI) berhasil ungkap dan Amankan pelaku Pembobol  Rumah dan Penggondol  23 Suku Emas milik Sri Yuni Astuti, seorang PNS warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini tertuang pada acara gelar Konferensi pers dan press rillis,  Rabu (18/2/26) di Mapolres Ogan Ilir.


Dalam kasus yang terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 lalu,   polisi  berhasil mengamankan 6 tersangka, 4 orang merupakan pelaku dan  2 orang lainnya merupakan penadah yang berperan sebagai orang yang menjual dan menyimpan emas hasil curian tersebut.


Pada  aksi tersebut, pelaku menggondol 23 suku emas, uang tunai Rp20 juta, serta satu unit ponsel milik korban.


Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (18/2/26), mengungkapkan dari enam tersangka, tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.


Adapun pelaku utama masing-masing berinisial AS, DA, S, dan AA, mereka diduga berperan langsung dalam aksi pembobolan rumah korban.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni AS dan ES, berperan membantu menjual serta menyimpan hasil curian tersebut.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan  barang bukti, berupa  11 suku emas yang belum sempat dijual, beberapa  unit ponsel yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, obeng dan sejumlah perkakas yang digunakan untuk membobol rumah korban, beberapa lembar pakaian baru yang juga dibeli dari hasil pencurian serta  uang tunai sisa hasil penjualan emas.


“Emas yang berhasil kami amankan ada 11 suku. Sisanya sudah dijual oleh para pelaku dan digunakan untuk membeli ponsel serta pakaian baru lainnya,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.


Kapolres menegaskan bahwa empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat harus tetap waspada dan jangan meninggalkan rumah terlalu lama.


"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada jangan meninggalkan rumah terlalu lama, terlebih ada barang-barang berharga dirumahnya", Tutup Kapolres OI AKBP Bagus Suryo Wibowo.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update