Februari 03-2026
Merangin_Jambi
Sumaterannewss.Com–Langkah revolusioner diambil Pemerintah Kabupaten Merangin dalam membentengi aset budaya dan potensi ekonomi lokal. Menjadi pionir di Provinsi Jambi, Pemkab Merangin resmi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) guna memastikan produk asli bumi Merangin memiliki payung hukum yang kuat.
Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi strategis antara jajaran Pemkab Merangin dengan Kanwil Kemenkumham Jambi di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (3/2). Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Merangin untuk naik kelas dalam perlindungan hak cipta dan merek kolektif.
Pionir Perlindungan Hukum di Jambi
Apresiasi tinggi datang langsung dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti. Ia mengungkapkan bahwa Merangin merupakan daerah pertama di Provinsi Jambi yang secara inisiatif mengusulkan Ranperda Kekayaan Intelektual ke tingkat provinsi.
"Ini adalah bukti komitmen nyata. Dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, Merangin adalah yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Langkah ini sangat krusial untuk melindungi aset daerah dari klaim pihak luar," ujar Diana.
Target 2026: Mengunci Legalitas Produk Unggulan
Setelah sukses mengamankan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Sumatera Merangin, Pemkab kini membidik target baru di tahun 2026. Sejumlah produk unggulan masuk dalam daftar prioritas pendaftaran, di antaranya:
Kayu Manis Jangkat dan Ubi Madu Jangkat
Nanas Madu Tanjung Dalam
Duku Muaro Panco
Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih
Hak Cipta lagu-lagu daerah bagi seniman lokal
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menekankan bahwa perlindungan KI adalah kunci kemajuan UMKM sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menawarkan solusi kreatif terkait kendala anggaran melalui sinergi dana CSR atau kerja sama dengan lembaga perbankan seperti Bank Indonesia.
Sinergi Lintas Sektor
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, yang mewakili Bupati M. Syukur, menyambut baik dukungan teknis dari Kemenkumham. Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Merangin akan segera mematangkan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan berbagai OPD, mulai dari Dinas KUMPP, Pendidikan, hingga Perkebunan.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Merangin tidak hanya sekadar menginventarisasi kekayaan intelektual komunal seperti seni budaya dan kuliner khas, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum dan kompetitif di era digital.
Amrizal

