Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dalil tak Kuat ,Gugatan Direktur Bumdes ulak lebar Runtuh Di PN Kab Lahat

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T07:52:16Z


 

Lahat, Sumaterannewss. Com – Meja hijau Pengadilan Negeri Lahat kembali membuktikan satu hal klasik: dalil yang rapuh tak pernah kuat berdiri lama. Gugatan perdata yang diajukan Safe’i, Direktur BUMDes Ulak Lebar, resmi runtuh tanpa sisa setelah majelis hakim menolak seluruh gugatan dalam putusan Rabu (04/02/2026).


Lewat sistem E-Court (The Electronic Justice System), palu hakim diketuk dingin—tanpa metafora, tanpa basa-basi. Gugatan ditolak seluruhnya, bahkan Penggugat masih harus membayar biaya perkara Rp321.000,00. Murah untuk ukuran pelajaran hukum, mahal jika dihitung dari energi yang terbuang.


Putusan itu tertuang dalam Salinan Putusan Nomor: 37/Pdt.G/2025/PN Lht, menandai berakhirnya perkara di tingkat Pengadilan Negeri Lahat. Tidak ada ruang tafsir: dalil tidak beralasan menurut hukum.


Di sisi Tergugat, Kepala Desa Ulak Lebar Evi Fitrianti, putusan ini menjadi penegasan bahwa tudingan tak selalu sejalan dengan pembuktian. Meja hijau bekerja dengan logika, bukan gema opini.


Kuasa Hukum Evi Fitrianti dari Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.


“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini perkara ini akan diuji pada fakta dan dasar hukum, bukan pada asumsi. Putusan ini menegaskan klien kami tidak terbukti sebagaimana didalilkan Penggugat,” ujar Herman Hamzah S.H., M.H.


Ia menambahkan, pihaknya sejak awal mengutamakan itikad baik dan kepatuhan pada proses peradilan, termasuk menghormati hak Penggugat untuk mengajukan gugatan.


“Gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun ketika pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan, maka itu harus diterima sebagai bagian dari tertib hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini,” tegasnya.


Meski palu telah diketuk, hukum tetap memberi ruang. Upaya lanjutan masih terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun satu hal sudah tercatat rapi: di PN Lahat, gugatan itu kandas—dan hukum berbicara tanpa perlu teriak.(Red)

×
Berita Terbaru Update