Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Amicus Curae Diajukan dalam Sidang Risan Toyo di PN Rejang Lebong

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T08:42:32Z


 

Rejang Lebong, Sumaterannewss. Com — Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS resmi mengajukan Amicus Curae (sahabat pengadilan) dalam perkara pidana dengan terdakwa Risan Toyo yang disidangkan hari ini, pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Pengajuan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah dinamika persidangan yang dinilai sarat persoalan pembuktian.


Pimpinan Kantor Hukum RUSTAM EFENDI, S.H. & PARTNERS, Rustam Efendi, S.H., menyampaikan kepada media usai sidang bahwa pengajuan Amicus Curae ini bukan langkah simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk menjaga marwah peradilan agar tetap berada di rel keadilan.


“Kami melihat ada fakta-fakta penting dalam persidangan yang harus ditimbang secara lebih jernih oleh majelis hakim. Amicus Curae ini kami ajukan semata-mata untuk kepentingan keadilan,” tegas Rustam Efendi kepada wartawan setelah sidang berakhir.


Sementara itu, Dr.(C) Sugiarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Amicus Curae tersebut merupakan bentuk kontrol intelektual terhadap jalannya proses peradilan agar tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.


“Amicus Curae ini kami ajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas putusan hakim. Majelis tidak boleh hanya terpaku pada konstruksi dakwaan, tetapi wajib menggali kebenaran materil secara jujur, objektif, dan berimbang. Keadilan tidak boleh lahir dari proses yang setengah-setengah,” tegas Dr.(C) Sugiarto.



Dalam dokumen Amicus Curae tersebut, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari konstruksi perkara, kualitas alat bukti, hingga posisi hukum terdakwa yang dinilai belum sepenuhnya diuji secara komprehensif di persidangan. Tim juga mengingatkan agar hakim tidak semata berpegang pada aspek formil, melainkan menggali kebenaran materil secara utuh.


Masuknya Amicus Curae di tengah proses persidangan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perkara Risan Toyo bukan perkara biasa. Sejumlah pemerhati hukum di Bengkulu menilai langkah tersebut dapat memperkaya perspektif majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.


Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong sendiri berjalan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara. Publik menaruh perhatian besar terhadap arah penanganan.

×
Berita Terbaru Update