Palembang.Sumateran Newss.com -Menyikapi kondisi menjelang akhir tahun 2025 ini, bahwa KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Sumsel berharap suplay quota Bio Solar, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite terus ditambah, jangan dikurangi lagi, yang seperti terjadi berulang-ulang dari tahun ke tahun sebelumnya akan berdampak antrean panjang kendaraan motor roda dua dan roda empat ketika pengemudi mengisi BBM di SPBU terulang kembali antrean panjang yang tiada akhir, dan lalu secepatnya di empat titik SPBU yang tak boleh menyalurkan Solar itu pun, bahwa idealnya agar dibuka kembali kunci gemboknya diarea SPBU-nya tersebut untuk diaktifkan kembali seperti sediakala dengan menambah suplay quota Bio Solar, lalu juga agar ditambahkan alokasi Pertamax, Dexlite, Pertalite, Pertamax Turbo.
Artinya itu ; "Adalah jalan terbaik, bijaksana dengan menambah suplay quota Bio Solar, Pertalite, Pertamax, Dexlite di setiap SPBU, yang berdampak positif memberi solusi bagi hajad orang banyak yang saling menguntungkan", ujar Affandi Udji dan diamiinkan oleh H.Ishak Yulian Yusuf, SE.,MBA, dia dikenal panggilan akrabnya Yan Najib.
Nah, pada intinya prihal tersebut menjadi titik perhatian bersama, agar semua pihak menggarisbawahi bahwa sesuai tugas dan tanggung jawab Kadin untuk menjembatani para pengusaha untuk ketahanan energi agar mendapatkan BBM bio solar, yang dimana Provinsi Sumatera Selatan banyak sekali kebutuhan tambang, perkebunan, dan niaga, maka suplay quota BBM harulah ditambah", tutur Yan Najib mantan pembalap motocros, tokoh otomotiv legend Sumsel dan pengusaha profesional sukses berbagai bidang, yang sangat peduli akan kesejahteraan dan kesehatan karyawannya, lalu juga mantan pembalap legendaris ini setiap dua bulan sekali memanggil dokter, guna mengecek kesehatan para karyawannya bekerja di SPBU, Bengkel Pass, Mobil Car Care, Ganti Oli disini dan Pencucian Mobil fasilitas modern yang dia pimpin beralamat di Jalan.Demang Lebar Daun, Palembang.
Sementara itu, Mgs. Rudi M Soleh, BSc dari aliansi publik independen pengawasan pembangunan berbagai sektor di Provinsi Sumsel, dan pewarta deteksi mengatakan ;
"Hendaknya pihak tekait, dan para stakeholder, yakni Pertamina, Kepolisian dan Anggota DPR-RI terus memantau dan mengawasi, apa yang menyebabkan kemacetan antrean panjang selalu terjadi pada di titik-titik tempat keberadaan SPBU diwilayah Pusat Kota Palembang, dan diwilayah Provinsi Sumsel, serta mengontrol kontribusi pemakaian BBM subsidi dan non subsidi agar tepat sararan, dan meminalisir jika terjadi keributan (keonaran oleh oknum) saat ada antrean panjang di area SPBU", tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Mgs.Rudi M Soleh, BSc mengatakan yang sama ;
"Yang keempat (4) SPBU di tutup penjualan bio solar, agar ditambahkan alokasi Pertamax, Pertalite, Dexlike dan Pertamax turbo", ungkapnya.
Kilas balik bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel (Sumsel) resmi memberlakukan aturan baru terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diwilayah Palembang. Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, untuk mengatasi masalah antrean panjang kendaraan yang kerap memicu kemacetan parah dijalan utama.
Dari pantauan awak media, bahwa aturan ini tertuang dalam surat Edaran Nomor : 500.10.1/082/SE/dESDM/2025 yang diterbitkan, Senin (17/11/2025) dan langsung berlaku efektif, dengan evaluasi yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola SPBU serta pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang di Kota Palembang. Perubahan Jam Layanan : Dialihkan ke Malam Hari.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemprov Sumsel bersama BPH Migas, Ditlantas Polda Sumsel, PT.Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas, diputuskan adanya perubahan jadwal layanan distribusi Solar di sejumlah SPBU.
Aturan utama menyebutkan bahwa distribusi Solar di sejumlah SPBU yang tadinya disediakan selama jam operasional normal, kini dialihkan pada malam hari hingga dini hari, yakni mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, demi mengurangi dampak antrean terhadap kemacetan.
*Empat SPBU Dilarang Jual Solar di Pusat Kota*
Selain perubahan jam layanan, aturan baru ini juga secara spesifik melarang empat SPBU yang berada di pusat kota dan kawasan padat untuk menyediakan pengisian Solar.
Lebih lanjut, Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, yang dia mengatakan bahwa pihaknya mematuhi penuh hasil rapat koordinasi tersebut.
"Surat Edaran itu hasil rakor bersama, Gubernur, jadi kita sebagai lembaga penyalur, tentulah menatuhi hasil tersebut dengan bijak", ujar Arman, Selasa (18/11/2025) baru lalu.
Pemprov Sumsel menekankan, ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan anggkutan barang kebutuhan pokok atau esensial, yang tetap dapat mengisi Solar di seluruh SPBU dengan syarat saat pengisian BBM, kendaraan tersebut masih mengangkut muatan sesuai surat jalan.
Pengelola SPBU diminta memasang spanduk pemberitahuan terbaru, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga pencabutan izin oprasional.
*SPBU yang tidak lagi menyediakan Solar* :
*24.301.08 di Jalan. Demang Lebar Daun.
*24.301.27 di Jalan.Demang Lebar Daun.
*24.302 22 di Jalan.Jenderal A.Yani, Plaju.
*24.301.10 di Jalan.Celentang Kenten-Sako.
*Daftar SPBU yang Hanya Melayani Malam Hari (22.00-04.00 WIB)*
Sejumlah SPBU lainnya wajib memindahkan layanan pengisian Solar ke malam hari, yakni ;
*SPBU 24.301.34 (Jalan.H.M.Noerdin Pandji.
SPBU 24.301.29 (Jalan.Raya Tanjung Api-Api).
*SPBU 24.301.17 (Jalan.Letnan Jendral Harun Sohar).
*SPBU 24.301.08 (Jalan.Sultan Mahmud Badaruddin II KM.12).
*SPBU 24.301.05 (Jalan.MP Mangku Negara).
*SPBU 24.301.08 (Jalan.RE Martadinata).
*SPBU 24.301.12 (Jalan.Wolter Monginsidi Plaju, Pusri).
*SPBU 24.301.16 (Jalan.R.Soekamto).
*SPBU 24.301.23 (Jalan.Kolonel H.Burlian KM 7).
*SPBU 24.301.23 (Jalan.MP Mangku Negara).
*SPBU 24.302.02 (Jalan. Y Amal Kel.7 Ulu).
*SPBU 24.301.20 (Jalan.KH.Wahid Hasyim).
*SPBU 24 301.29 (Jalan.Kimerogan Pal 7 Kertapati).
*SPBU 24.301.29 (Jalan.Gubernur H.Bastari).
Lalu kemudian, bahwa SPBU yang Dapat Melayani Konsumen Selama Jam Operasional Normal (Dikecualikan dari aturan jam malam) sebagai berikut ;
*SPBU 24.301.28 (Jalan.Bay-pass Musi II).
*SPBU 24.301.18 (Jalan.Kapten.A.Rivai).
*SPBU 24.301.21 (Jalan.Mayor Jenderal Yusuf Singa Dike).
*SPBU 24.301.24 (Jalan.Bay-pass Soekarno Hatta).
*SPBU 24.301.11 (Jalan.R.Sukamto).
*SPBU 24.301.23 (Jalan.Letjen Harun Sohar).
*SPBU 24.301.05 (Jalan.Demang Lebar Daun).
Dan yang terakhir, SPBU 24.301 29 (Jalan.Soekarno Hatta).
Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang.
Kaperwil Sumsel dan terdaftar Resmi Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonsia).



