Sumateran News Com
Hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang No 04/G/ 2025 / PTUN PLG Tanggal 30 Mei 2025 JO Keputusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PT. TUN ) Palembang No 33 / B / 2025 PT.TUN .PLG. Tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan / Atau (Inkrarcht Van Gewijsde)
Keputusan Pengadilan Tata usaha Negara ( PTUN ) Palembang No
04 / G / 2025/ PT.TUN .PLG. Tanggal 30 Mei 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Atau (Inkracht
Van Gewijsde ) Dengan Amar putusan
1 : Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruh nya.
2 : Menyatakan Batal Atau tidak Sah Objek sengketa Berupa :
Surat pemberitahuan Nomor : 430 / 289/ Pemdes / BG/×11/2024 Selasa Tanggal 31 Desember 2024. Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara. Tentang pengangkatan perangkat Desa Tahun 2025 .Dan Memutuskan Untuk tidak Melanjutkan Atau tidak memperpanjang SK kerja Saudari Terhitung 31 Desember 2024 Dari pemerintah Desa Jabatan Kepala Dusun 4 Dengan Saudari Jumariyah Hazanah Di nyatakan Ber Akhir.
3: Mewajibkan Kepada tergugat Membatalkan Surat menyurat Yang menyatakan pengangkatan Pejabat kepala Dusun 4 Desa Batu Gajah Yang Baru.
4: Mewajibkan Kepada penggugat Untuk Merehabilitasi Dan Mengembalikan Harkat Dan martabat serta Jabatan Penggugat seperti Semula.
5 : Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara ...
Keputusan Pengadilan tinggi Tata usaha Negara ( PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/ 2025 / PT.TUN .PLG. tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Atau ( Inkrarcht Van Gewijsde ) Dengan Amar Putusan :
1: Menerima permohonan Banding Dari Pembanding / Semula Tergugat .
2 : Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 04 / G / 2025 / PTUN. PLG .tanggal 30 Mei 2025 , JO Keputusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PT.TUN ) No : 33/ B / 2025 / PT.TUN .PLG.
Tanggal 17 Juli Tahun 2025. Yang di Mohon kan Banding tersebut .
3 : Menghukum tergugat Untuk membayar perkara Pada Dua Tingkat pengadilan Yang untuk Pengadilan Tingkat Banding .
Berdasarkan Hasil keputusan PT.UN Pihak Penggugat Telah Bersurat Kepada Pihak Pemerintah Desa ,Pihak BPD ,Desa Batu Gajah Bahkan Telah menyampaikan Surat kepihak kecamatan Maupun Pihak Kabupaten ( Bupati ) Musirawas Utara propinsi Sumatera Selatan, Selasa Tgl 09 September 2025.
Ada Hak Dan kewajiban Oknum kepala Desa Desa Batu Gajah Yang Harus Di Selesai Dan Harus di pertanggung Jawabkan Atas Kebijakan Kebijakan Secara sepihak yang tidak Mendasar. Jum'at
12 September 2025.
SN K Muzakar