Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Oknum Kepala Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kebal Hukum

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T16:22:19Z



Sumateran News Com 

 Hasil Keputusan  Pengadilan Tata Usaha  Negara ( PTUN ) Palembang No 04/G/ 2025 / PTUN  PLG Tanggal 30 Mei 2025 JO Keputusan  Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PT. TUN ) Palembang No 33 / B / 2025 PT.TUN .PLG. Tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan / Atau (Inkrarcht Van Gewijsde) 


Keputusan Pengadilan Tata usaha  Negara  ( PTUN ) Palembang  No 

04 / G / 2025/ PT.TUN .PLG. Tanggal 30 Mei 2025  Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Atau (Inkracht   

Van Gewijsde ) Dengan Amar putusan 

  1 : Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruh nya.

  2 : Menyatakan Batal Atau tidak Sah Objek sengketa Berupa  : 

Surat pemberitahuan Nomor : 430 / 289/ Pemdes / BG/×11/2024  Selasa Tanggal 31 Desember 2024. Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara. Tentang pengangkatan  perangkat Desa Tahun 2025 .Dan Memutuskan Untuk tidak Melanjutkan Atau tidak memperpanjang SK  kerja Saudari Terhitung 31 Desember 2024 Dari pemerintah Desa Jabatan Kepala Dusun 4   Dengan Saudari Jumariyah Hazanah  Di nyatakan Ber Akhir. 


3: Mewajibkan Kepada tergugat Membatalkan Surat menyurat Yang menyatakan pengangkatan Pejabat kepala Dusun 4 Desa Batu Gajah Yang Baru.


4: Mewajibkan Kepada penggugat Untuk Merehabilitasi Dan Mengembalikan Harkat Dan martabat serta Jabatan Penggugat seperti Semula.


5 : Menghukum Tergugat  untuk Membayar Biaya Perkara ... 


Keputusan Pengadilan tinggi Tata usaha Negara ( PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/ 2025 / PT.TUN .PLG. tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap  Dan Atau ( Inkrarcht Van Gewijsde ) Dengan Amar Putusan : 

 

1:  Menerima permohonan Banding Dari Pembanding / Semula Tergugat .


2 : Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 04 / G / 2025 / PTUN. PLG  .tanggal 30 Mei 2025 , JO  Keputusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara  ( PT.TUN ) No : 33/ B / 2025 / PT.TUN .PLG.

Tanggal 17 Juli Tahun 2025. Yang di Mohon kan Banding tersebut .


3 : Menghukum tergugat Untuk membayar perkara Pada Dua Tingkat pengadilan Yang untuk Pengadilan Tingkat Banding .


Berdasarkan  Hasil keputusan PT.UN Pihak Penggugat  Telah Bersurat Kepada Pihak Pemerintah Desa ,Pihak BPD ,Desa Batu Gajah Bahkan  Telah menyampaikan Surat kepihak kecamatan Maupun Pihak Kabupaten ( Bupati ) Musirawas Utara propinsi Sumatera Selatan, Selasa   Tgl 09 September 2025. 

 

 Ada Hak Dan kewajiban  Oknum kepala Desa Desa Batu Gajah Yang Harus Di Selesai Dan Harus di pertanggung Jawabkan  Atas Kebijakan Kebijakan Secara sepihak yang tidak Mendasar. Jum'at

12 September 2025.

  SN  K  Muzakar

×
Berita Terbaru Update