Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Sembilan Koprasi Desa Penyangga Plasma PT Dendi Marker Indah Lestary Melakukan Audensi Dengan Pemkab Musirawas Utara

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T09:17:17Z


 

Sumateran Newss. Com .

Pemerintah kabupaten Musirawas Utara. Menerima Audensi Sembilan Koperasi Pengelola Paket Plasma kelapa Sawit Seluas 2937 hektar di wilayah PT Dendy Marker Indah Lestary ( DMIL ) Rabu  13 Agustus 2025 Di Ruang Rapat Bina Praja 

Pemkab Muratara.


Rapat Di pimpin Asisten 1 Al firmansyah  , Asisten dua  Efendi , Staf 

Ahli Ir Suhardiman ,Kepala Disperindagkop M Qodri Dinas Pertanian Ade meiri  Hadir pula Perwakilan Manajement 

PT Dendy Marker Indah Lestary (D Mil ).Serta Sembilan Naga Koprasi Anggota Forum Komunikasi Koprasi Plasma 2937 ( Forkorama).


Al Firmansyah Menyampaikan Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara Memberikan Ruang Kepada pihak Koprasi  Untuk Menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang di hadapi.


Sebelum nya Kami juga Sudah Rapat Dengan Forum Masarakat Plasma 2937 yang sepakat melakukan Verifikasi Ulang Paket Plasma, Silahkan Masing Masing pihak menyiapkan Data Data yang akan Di Verifikasi , Ujar nya.



Dalam kesempatan Tersebut Kepala Disferindagkop M Qodri mengatakan penting nya kepatuhan koprasi  terhadap kewajiban Rapat  Anggota Tahunan ( RAT) Sebagai Mana Di Atur Dalam undang undang no 25 Tahun 1992 Tentang per koprasi pasal 28 UU tersebut menegaskan Bahwa RAT wajib di selenggarakan setiap Tahun. Sebagai forum pengambil keputusan Tertinggi di koperasi.


Kewajiban ini di perjelas kan lagi Dalam peraturan Menteri koperasi Dan UKM no 19/PER/M. UKM /1×/2015 yang mewajibkan RAT dilaksanakan paling lambat enam Bulan setelah Tahun Buku Tutup.


Berdasarkan Data Kami Dari Sembilan Koprasi ini hanya Ada Dua (2) Koprasi yang pernah Rapat Akhir Tahun ( RAT) yakni  KUD keluarga Serasan pada 15 Nopember 2021 Dan koperasi Kardiva Batu Gajah pada tahun 2021 sejak saya Menjabat 2023 tidak ada laporan RAT Yang Masuk " ungkap Qodri.


Dia menambahkan Koprasi yang tidak melaksanakan RAT  tiga Tahun Berturut Turut , Di Anggap Bubar.Sesuai pasal 28 UU koperasi.


Qodri Juga menegaskan  Bahwa RAT dapat Di Laksanakan secara Langsung Maupun melalui Media Elektronik 

(Telekonferensi/ videokonferensi) Sebagai mana di Atur dalam permenkop No 19 Tahun 2015 pasal 16. Asalkan memenuhi syarat kehadiran ,partisipasi aktif, dan risalah rapat yang Sah .


Pertemuan ini menjadi Langkah awal ,Pemkab Muratara untuk menampung aspirasi ,memfasilitasi Verifikasi Data Dan memastikan tata kelola Koperasi plasma sawit di wilayah PT. D MIL Berjalan Sesuai Aturan Dan peraturan Hukum Yang Berlaku.


                S N.


                   Muzakar.

×
Berita Terbaru Update