Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Muratara di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara

Rabu, 06 Agustus 2025 | Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T14:48:47Z


 

*Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Muratara di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara.*


*DASAR :*

Laporan Polisi Nomor : LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025.


*WAKTU KEJADIAN :*

Pada Hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2025, Sekira Pukul 15.00 Wib. 


*TEMPAT KEJADIAN* : 

Di Sebuah Rumah yang berada di Desa Batu Gajah Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel.


*TERSANGKA :*

Nama  : inisial *RI*

TTL  : Batu Gajah, 08 Agustus 1982 (43 Tahun)

Agama  : Islam

Pekerjaan  : Petani 

Jenis Kelamin   : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Alamat : Desa Batu Gajah Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel.


- Urine ( + )  Positif 


*STATUS TSK :*

Pengedar


*BARANG BUKTI TSK* : 

- 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Brutto 10,57 (Sepuluh Koma Lima Puluh Tujuh) Gram.


*KRONOLOGIS KEJADIAN :*

* Semula pada Hari Kamis Tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib disebuah rumah yang berada di Desa Batu Gajah Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki-Laki yang diketahui bernama Sdra. ROMA IRAMA Bin NUSIRON (Alm), yang mana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak Kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Sdra. ROMA IRAMA Bin NUSIRON (Alm) sedang berada di tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapati barang bukti yang terletak didekat Tersangka sebanyak, 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 10,57 (Sepuluh Koma Lima Puluh Tujuh) Gram. yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.


*Gar Pasal* :

- Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


*Tindakan yang dilakukan :* 

1. Penangkapan terhadap Pelaku/Tersangka

2. Sita Barang Bukti

3. Riksa Barang Bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel 

4. Riksa Saksi Saksi

5. Riksa Tersangka 

Tim

×
Berita Terbaru Update