Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

TAK HILANG AKAL DEMI UANG,MOBIL PEMADAM KEBAKARAN DI CURI

Selasa, 22 Juli 2025 | Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-22T14:49:48Z


 

SUMATERAN NEWSS. Com

Rejang Lebong.

Pada Selasa,22 juli 2025 Polres Rejang Lebong,mengadakan press release yang di gelar di Selasar Aula Wicaksana,kegiatan ini mengungkap kasus pencurian mobil dinas pemadam kebakaran (Damkar) yang terjadi di pos jaga pemadam kebakaran kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.


Kejadian ini bermula pada Senin,9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.pelaku yang berjumlah empat orang,WS(20) BW(21),AA. (DPO),BA (DPO) merencanakan melakukan pencurian mobil Damkar yang di parkir di kantor camat Binduriang, Berdasarkan pengakuan tersangka BW dan WS dua dari pelaku,yang sudah di amankan, mereka bersama dua rekannya yang masih berstatus DPO masuk ke dalam pos jaga Damkar yang sedang kosong,pelaku BA mengambil kunci kendaraan sementara BW memantau situasi sekitar mobil tersebut, setelah merasa situasi aman mobil di bawa kabur menuju Lubuk Linggau.



Penangkapan pelaku bermula dari keterangan BW yang sudah tertangkap oleh Polres Lubuklinggau atas perkara lain, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Reskrim padang tanding, maka diakui oleh BW keterlibatan tersangka lain dalam pencurian mobil damkar, dan BW mengungkap nama tersangka lain. 


sehingga pada Jumat 18 Juli 2025 aparat berhasil menangkap tersangka WS di desa taktoi kecamatan Padang ulak tanding. 


dalam kasus ini pelapor adalah anizar bin Ali Abidin, seorang wiraswasta berumur 36 tahun dari desa cahaya negeri kecamatan sindang kelingi, setelah mengetahui kendaraan hilang annizar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang ulak tanding. 


barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil damkar warna orange, dengan nomor polisi BD 8041 KY. para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP junto pasal 55 ayat (1 )ke -1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. 



kegiatan press rilis berlangsung aman dan kondusif, kegiatan ini juga dihadiri oleh ,Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M.M.A.P. 

kasih humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak.

Kapolsek Padang ulak tanding AKP Mansyur Daud Manalu, SH .

media cetak elektronik dan media online nasional maupun lokal.

×
Berita Terbaru Update