Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

SEORANG WANITA TERCIDUK MEMBAWA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II A CURUP

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB Last Updated 2025-07-24T13:48:43Z


 

REJANG LEBONG SUMATERAN NEWSS. Com

Press release diadakan oleh kepolisian resor Polres Rejang Lebong pada Kamis pagi 24 Juli 2025.

kegiatan ini mengungkapkan kasus penangkapan seorang wanita di lapas kelas IIA Curup, konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang lebong AKBP Florentus situngkir S.I.K.  hadir juga jajaran satres narkoba dan perwakilan media lokal hingga nasional di aula Wicaksana laghawa Polres.


kasus yang bermula ketika petugas lapas mencurigai seorang pengunjung perempuan inisial SN ( 43), yang hendak membesuk suaminya seorang narapidana di lapas Curup, petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat total 4,71 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi putih berbalut plastik hitam. kemudian SN di bawah ke Polres guna  dilakukan introgasi selanjutnya, di Polres SN mengaku menerima narkotika tersebut dari perempuan inisial EY (31) seorang warga Curup dan berperan sebagai pengedar.


dengan barang bukti sabu dua tersangka ditangkap, karena mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas. AKBP Florentus dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba terutama di lingkungan tahanan. 


keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1 )dan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga rp10 miliar.


dengan pengungkapan ini Kapolres memperkuat pengawasan dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Kapolres juga berharap jaringan narkotika di wilayah Rejang Lebong semakin habis dan terkikis dan lapas tetap menjadi zona bebas narkoba Kapolres meminta masyarakat berperan serta demi masa depan yang bersih dari peredaran obat terlarang tutup Kapolres. (Neng) 

×
Berita Terbaru Update