Jambi, Sumateran Newss. Com Pengadilan Negri Muara Bulian Resmi Melakukan Angkat Sita Jaminan Atas peletakan Sita Jamin Yang Telah Di tetapkan oleh pengadilan Negri Muara Bulian Dalam Putusan Nomor 13/Pdt.G/2023/PN. MBI Jo .Putusan PT Jambi Nomor : 17 / P. dt / 2024/ PTJMB
Tgl 10 Juli 2025 .
Langkah ini Di Ambil Sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap
Menurut Dian Burlian SH MH selaku kuasa Hukum Dari Ilhamsyah Beliau Menjelaskan Akat sita Jaminan ini Di ajukan Oleh pihak penggugat rekonvensi LITA Als , Cece melalui kuasa Hukum nya Rehan SH, karena Aset Ilhamsyah yang di kabulkan sita Jamin itu telah di letak kan sita jaminan terlebih dahulu ke Bank BRI Dan Atau ( Hak tanggungan ).
Maka Dari itu sita Jaminan Aset milik Ilhamsyah yang telah Di kabulkan oleh pihak pengadilan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap( ikracht) harus di Angkat Dan Atau Batalkan karena Ada Hak tanggungan yang mendahuluinya .
Karena menurut Hukum satu objek dan Atau Aset tidak Boleh di sita Dua kali ( tumpang tindih).
Lebih tegas lagi Dian Burlian SH MH Mengatakan Bahwa kegiatan pada Hari Kamis tgl 10 Juli 2025 Sampai Dengan Hari Jumat tgl 11 Juli 2025 Di atas Aset Milik Adalah peringatan sita Jaminan Bukan Eksekusi sita Jaminan .
Arti nya Tidak Menyita Aset milik Ilhamsyah Bin Amirson Melain kan Membebaskan Aset Milik ilhamsyah Bin Amirson Dari penyitaan
Menurut penasehat Hukum Hendra Cipta SH Dan Rehan SH Dari LITA Als Cece menjelaskan pengamatan Sita Jaminan ini Agar Bisa mengajukan Permohonan Sita persamaan Dan Atau sita penyesuaian .(PRL & TIM ).
Sumateran Newss. Com Kahar Muzakar.