Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

AMPB Desak DPRD Banyuasin Tindaklanjuti Masalah Kualitas Air Minum Alfa One

Jumat, 06 Juni 2025 | Juni 06, 2025 WIB Last Updated 2025-06-06T11:53:06Z

 Banyuasin, Sumaterannewss. Com, - 4 Juni 2025 Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Banyuasin (AMPB) bersama aktivis, mahasiswa, dan media lokal menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Banyuasin. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya benda asing dalam produk air minum dalam kemasan merek Alfa One yang beredar di wilayah Banyuasin.


Dalam orasinya, Panji Gribaldi, Ketua Umum AMPB, menyampaikan keprihatinannya terhadap isu ini.


> “Air bersih adalah hak rakyat, bukan tempat kotoran!” tegas Panji dalam orasinya.


AMPB menilai bahwa dugaan ini merupakan hal serius yang berpotensi mengganggu hak konsumen atas produk yang aman dan layak konsumsi. Oleh karena itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. DPRD Banyuasin diminta memanggil BBPOM untuk melakukan uji laboratorium secara terbuka dan independen terhadap produk air minum Alfa One.


2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk produsen, distributor, dan lembaga yang memberikan izin edar.


3. Jika terbukti terdapat pelanggaran mutu dan risiko kesehatan, peredaran produk tersebut harus dihentikan sementara hingga hasil investigasi tuntas.


Panji menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menyebarkan fitnah, melainkan bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik dalam perlindungan konsumen.


> “Kami tidak menghakimi, kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai air yang dikonsumsi masyarakat justru membahayakan,” ujar Panji.


Sementara itu, Adi Merdeka, salah satu orator aksi, mengingatkan pentingnya transparansi hasil uji laboratorium.


> “Kami ingin tahu berapa Nilai B air tersebut. Jangan hanya uji internal, harus ada audit laboratorium independen. Ini soal keselamatan masyarakat,” katanya.


Nilai B sendiri merupakan parameter batas maksimal cemaran mikrobiologi dan kimia yang ditetapkan oleh BPOM. Jika hasil pengujian menunjukkan angka di atas ambang batas, maka produk tersebut dianggap tidak layak konsumsi.


Hardaya dari Reformasi RI menambahkan bahwa apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan bahaya terhadap masyarakat, maka hal tersebut harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 204 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang secara sadar menjual barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan.


> “Kami ingin masalah ini diselidiki tuntas, dari hulu hingga hilir. Bila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, maka sanksi hukum harus ditegakkan,” ucap Hardaya.


AMPB menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai dan dalam koridor hukum. Mereka menyerukan agar lembaga legislatif tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini.


Seruan mereka pun jelas:


📣 Panggil BBPOM!


📣 Audit Produk Alfa One!


📣 Utamakan Keselamatan Rakyat!



> “Kami bukan lawan, tapi pengingat. Negara harus hadir melindungi konsumen. Jangan biarkan rakyat jadi korban kelalaian!” tutup Panji, diiringi pekikan massa:


“Hidup rakyat! Hidup konsumen! Tegakkan kebenaran. (SMSI Banyuasin)

 

×
Berita Terbaru Update