SENENIN TANGGAL , 12 MEI 2025 WIB.
Lubuk Lunggau, Sumaterannewss. Com, - Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.
Tersangka berinisial BF alias Timang (35), merupakan warga Jalan Rambutan No. 29, RT. 08, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban bernama Muhammad Martainta, yang beralamat di Jalan Rambutan RT. 08 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Kejadian bermula ketika ibu kandung korban, Hasanah, menyampaikan bahwa mesin air di rumah mereka telah hilang. Keesokan harinya, saksi bernama Lily tetangga korban menghubungi korban dan menyatakan bahwa ia melihat tersangka BF alias Timang memanjat pagar rumah korban dan membawa pergi satu buah dandang milik korban.
Atas informasi tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Linggau Timur I. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian berupa satu unit mesin air merek Panasonic dan dua buah dandang besar berkapasitas 266 liter, dengan total kerugian ditaksir sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga pengumpulan bukti lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meyakini bahwa pelaku pencurian adalah BF.
Kemudian, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Elang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa perlawanan, BF alias Timang diamankan di depan PD. Eko, Kelurahan Taba Jemekeh, dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, tersangka BF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kabiro Kota lubuklinggau wartawan sumsel : Hairul Halim