Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas tangkap DPO Pelaku Pencurian Sawit

Minggu, 11 Mei 2025 | Mei 11, 2025 WIB Last Updated 2025-05-12T05:07:39Z


MUARA LAKITAN, Sumaterannewss. Com – Unit Reserse Kriminal Polsek Muara Lakitan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, dengan menangkap satu orang pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang diamankan adalah HENDRI SAMPURNA Bin MIYONO (42), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.Sabtu (1/05/2025) pukul 10.00 WIB


Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/12/V/2024/SPKT/SEK MUARA LAKITAN/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 18 Desember 2024, yang dibuat oleh korban bernama MEDI PEBRIANTO (30), seorang wiraswasta asal Dusun Desa Prabumulih II.


Peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban. Saat itu korban bersama dua rekannya, HERU dan MEGI, tengah melakukan pengecekan rutin akibat sering terjadinya pencurian buah sawit. Di lokasi, korban mendapati seorang pria tengah mengangkut buah sawit menggunakan keranjang besi di atas sepeda motor. Pria tersebut diketahui bernama RICHO NURDIANSYAH, yang kini telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.


Saat korban dan rekannya berupaya mengamankan RICHO, tiba-tiba datang HENDRI SAMPURNA dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang. Beruntung korban berhasil menghindar dan HENDRI pun melarikan diri dari lokasi.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.596.000,- akibat kehilangan ± 80 janjang buah kelapa sawit. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan.


Setelah melalui proses penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan berhasil menangkap HENDRI SAMPURNA tanpa perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. HENDRI mengakui seluruh perbuatannya.

Barang Bukti yang diamankan antara lain:

± 80 janjang buah kelapa sawit,

1 unit sepeda motor Honda Revo,

1 buah keranjang gandeng besi,

1 bundel fotokopi Sertifikat Hak Milik atas nama MIYONO.


Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek Muara Lakitan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

 

×
Berita Terbaru Update