Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Penambangan Tanpa izin IUP - IPKH( izin Pemanfaatan Kawasan Hutan ).

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T00:46:49Z


 

Sumateran Nwess.Com.

Marak Nya Tambang ilegal ( peti)  Di wilayah kabupaten Musirawas Utara , Tempat nya Di wilayah kecamatan Karang Jaya , Desa Suka Menang Dan wilayah Desa Muara Tiku. Tidak tanggung Tanggung  dalam kegiatan ini pun Melibatkan TKA Asing  Yang Berasal Dari China .


Kegiatan ini Melibat kan oknum Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Musirawas Utara Dari Fraksi Partai Gerindra inisial IS terindikasi Atas persetujuan Bupati Musirawas Utara .


Kegiatan Dan Aktifitas Tambang ini Jelas tanpa izin Dari Mentri kehutanan RI Melanggar pasal 50 Ayat 3 hurup a dan hurup B Jo pasal 78 ayat (2) UU RI No 41 tahun 1999 Tentang kehutanan.


Praktik PETI yang tidak mengantongi izin kembali terjadi perbincangan di masyarakat , 


Menurut  KPH Rawas inisial A Menyampaikan ,kami menugaskan  polisi kehutanan ( polhut ) patroli di kawasan pasca tambang D N S  yang merambah hutan kawasan .



Ketika pada saat perintah pimpinan polhut  melakukan patroli Maka pada saat itu juga Pihak penyidik polhut menemukan Beberapa Aktifitas pekerja yang dilakukan di Area Tambang Duwinat Nusa Sejahtera ( DNS ) Dan Beberapa Alat Berat termasuk transfor yang sedang Ber ofrasi, termasuk beberapa tumpukan karung pasir. S N  . K muzar.

×
Berita Terbaru Update