Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Lubuk Linggau Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T05:52:06Z


SUMATERAN NEWSS COM SELASA, 13 MEI TAHUN 2025 WIB. 

Tim Elang cepat sigap berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku laki-laki berhasil diamankan pada Selasa (13/5/2025).


Ketiga pelaku yang ditangkap adalah IS (42) warga Kelurahan Mesat Jaya, BP (16) warga Kelurahan Kayu Ara, dan LSA (15) warga Kelurahan Bandung Kiri. Diketahui bahwa dua di antaranya, yaitu BP dan LSA, masih berstatus di bawah umur.


Kejadian bermula pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat pelapor yang bernama Hairul Halim, selaku penjaga sekolah SMP-IT AN-NIDA Lubuk Linggau, sedang berada di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Pelapor menerima informasi bahwa dua unit Out Door AC yang terpasang di dinding sekolah telah hilang. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, informasi tersebut terbukti benar, dan atas surat kuasa dari pihak Yayasan AN-NIDA, pelapor segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.


Akibat pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk dua unit AC merek CHANGHONG.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPTU Henky Mirwadi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.


Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan bermotor dengan nomor polisi BG 3024 HK yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian. Setelah dilacak, kendaraan tersebut diketahui milik tersangka IS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku tengah berada di kediaman IS.


Pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah IS tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna kuning Nopol BG 3024 HK turut diamankan.


Dalam proses interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit Out Door AC milik SMP-IT AN-NIDA. Mereka juga mengungkapkan bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial U yang berdomisili di wilayah Muara Enim. Namun, saat dilakukan pengembangan, U tidak ditemukan di rumahnya dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.


Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah hasil kejahatan.


Polsek Lubuk Linggau Timur I mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap tindakan kejahatan dan segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidanapidana,  jelasnya. 


KABIRO KOTA LUBUKLINGGAU, WARTAWAN SUMSEL, ; Hairul Halim.

 

×
Berita Terbaru Update