Seluma Bengkulu , Sumaterannewss. Com - Kasus Pencurian Hewan Ternak Sapi Milik Warga Desa Rawa Indah Kecamatan Ilit Talo Kabupaten Seluma berbuntut panjang. Pasalnya, dari ketiga korban yang dirugikan dua korban diantaranya sudah melakukan perdamaian dengan terlapor (RS) yang juga merupakan Oknum Asisten di PT. Agri Andalas bertugas di wilayah Rawa Indah.
Menariknya, ketiga korban An. Hermanto, Desi dan Sugito sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polres Seluma dan sudah berproses. Namun, berdasarkan keterangan Sugito bahwa kedua korban lainya diduga sudah melakukan perdamaian.
"Kita mempertanyakan kejelasan status hukum dan perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan SP2HP yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Seluma pada tanggal 15 April 2025 bahwa Saudara RS sudah ditetapkan Tersangka, dan sudah diperiksa sebagai Tersangka," Ungkap M. Akbar, SH., MH (LBH King Akbar) Pendamping Hukum Sugito kepada awak media, Selasa (20/05/2025).
Lebih lanjut, M. Akbar menambahkan bahwa pihaknya akan serius mendampingi kliennya hingga tuntas. Karena kliennya jelas dirugikan dan dibohongi oleh kedua korban lainnya.
"Ya, kita apresiasi upaya yang sudah dilakukan oleh Reskrim Polres Seluma hingga dengan saat ini. Namun, selaku pendamping hukum Pak Sugito kita akan konsisten mendampingi klien hingga tuntas. Karena klien kami sudah dibohongi oleh kedua korban lainnya, harusnya jika berdamai harus melibatkan klien kami karena sama-sama korban statusnya," Tambah M. Akbar didampingi Oleh Desi Zahara Partner.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma Prengki Sirait saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa laporan ini masih berproses.
"Masih di proses" Singkat Prengki Sirait saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Diketahui bahwa kasus ini sudah bergulir sejak 16 Februari 2025 lalu, dimana pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 7 Tahun Penjara.(Editor Dharmawan SE/Pers Yoyon/Red/Tim)