Sumaterannews, Okutimur - Sejumlah murid lulusan TA 2025 Sekolah menengah kejuruan negeri 1 (SMKN 1) Belitang madang raya okutimur provinsi sumatera selatan mengkeluhkan adanya penarikan uang perpisahan dan uang pengambilan ijazah sebesar Rp.300.000 yang dilakukan pihak sekolahnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh walimurid yang tak mau disebutkan namanya, menurutnya ia mengatakan "memang benar, pak". Anak saya yang tahun ini tamat dimintai bayaran sebanyak Rp.300.000 dari pihak sekolah SMKN 1 belitang madang raya okutimur. dengan dijelaskan untuk perpisahan bersama teman - temannya sesama murid seangkatan disekolah dan serta kepala sekolah, para dewan guru yang hadir turut merayakan. selain itu, diterangkan juga dari pihak sekolah untuk ambil ijazah. jadi biaya yang kami keluarkan Rp. 300.000 , itu biaya perpisahan dan juga untuk ambil ijazah anak anak kami, jujur sebenarnya kami walimurid keberatan adanya pungutan ini tersebut, apakah dibenarkan pemerintah atau termasuk kategori pungli., Ujar walimurid.
Saat dikonfirmasi awak media, jumat (2/5/2025) Suryadi M.Pd selaku kepala SMKN 1 belitang madang raya okutimur provinsi sumatera selatan mengganti nomer WhatsApp nya. bahkan di lanjutkan usaha awak media mengkonfirmasi ke bidang waka kesiswaan bernama Efri, hal yang tak terduga langsung memblokir nomor WhatsApp awak media, Ada apa sebenarnya ! ?
Sampai berita ini ditayangkan, awak media Sumsel9 mendesak APH segera memanggil dan periksa oknum kepala SMKN 1 belitang madang raya Oku Timur yang telah melakukan dugaan tindak pidana PUNGLI disekolah berdasarkan dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dijerat dengan ancaman pidana hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menjatuhkan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tim)