Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Bupati Sarolangun H. Hurmin lantik Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah(TSB)

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T10:25:09Z


SumateranNews Sarolangun... 

Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi telah mengangkat Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (TSB) pada Rabu, 7 Mei 2025. Seremoni pelantikan berlangsung di aula kantor Perumda TSB, dan dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin.


Dalam kata sambutannya, Bupati kabupaten Sarolangun menekankan pentingnya tiga poin utama yang harus dijalankan oleh direktur baru. Fokus utamanya adalah peningkatan mutu pelayanan air bersih kepada masyarakat.


Menurut Hurmin, layanan air bersih bukan sekadar jasa komersial, melainkan kebutuhan esensial yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Perumda TSB menjadikan kepuasan konsumen sebagai prioritas utama.


“Modernisasi sistem layanan, respons cepat terhadap keluhan warga, pemerataan akses air bersih, serta distribusi air yang optimal baik secara volume maupun kualitas adalah langkah wajib yang harus segera dilaksanakan,” tegasnya.



Adapun Berikut adalah beberapa tugas utama Direktur PDAM:

1. Perencanaan dan Pelaksanaan:

Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.

Mengatur penyediaan fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional.

Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran PDAM.

Menyusun Rencana Strategis Bisnis PDAM.

Menetapkan kebijakan mengenai pelayanan langganan, kebutuhan bidang keuangan, dan administrasi. 

2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia:

Membina pegawai PDAM.

Menetapkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya bagi pegawai. 

3. Pengelolaan Aset:

Mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, Mengawasi pengamanan dan pemeliharaan aset perusahaan. 

4. Keuangan dan Administrasi:

Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.

Mengawasi penyusunan anggaran belanja dan menetapkan besarnya modal kerja perusahaan.

Mengawasi penyelenggaraan pembukuan dan laporan keuangan.

Mengawasi penagihan uang dari pelanggan. 

5. Pengawasan:

Mengawasi kelancaran kegiatan PDAM sesuai dengan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Mengawasi kegiatan dari bagian Tata Usaha, Langganan, dan Keuangan.

Mengawasi kegiatan operasional PDAM. 

6. Lain-lain:

Melakukan koordinasi dengan dewan pengawas dan walikota.

Melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan PDAM.

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh dewan pengawas atau walikota. 


Dengan dilantik nya Mulyadi diharapkan dapat mengemban tugas dengan baik untuk masyarakat kabupaten Sarolangun. 



(Choky)

 

×
Berita Terbaru Update