Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

13 sepeda motor disita sebagai barang bukti pada Residivis Curanmor di Kabupaten Sarolangun

Rabu, 21 Mei 2025 | Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T04:12:38Z


SumateranNewss. Com, - Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, Kabag OPS AKP Angga Luvyanto, Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing dalam konfrensi pers. 

Tim Oprasional Macan Pseko Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pelaku D (23), warga Desa Pulau Melako Kecamatan Sarolangun, Jumat 16 Mei 2025. Dari tangan pelaku berhasil disita 13 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. 


Barang bukti berupa 13 unit Sepeda Motor

Hal ini diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si dalam keterangan Pers, pada Senin 19 Mei 2025.


Tindakan Penyelidikan terhadap pelaku dimulai sejak awal April 2025, setelah adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Chatib Quzwein Sarolangun.


”Pelaku ini liar sering berpindah pindah, begitu tau keberadaannya, Sat Reskrim bersama Satuan Intelkam Polres Sarolangun berhasil meringkus Pelaku Curanmor yang selama ini dikeluhkan warga. Pada Jumat malam, kami telah mengamankan inisial D atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing beserta jajaran PJU Polres Sarolangun.


Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP. Dimana, pelaku telah menjual sebagian barang bukti kendaraan hasil curian tersebut.


”Sebagian barang bukti telah dijual pelaku, sehingga kami melakukan pencarian dan berhasil menyita 13 unit sepeda motor di salah satu rumah warga di Sungai Baung. Namun, pelaku penadah tidak berada di rumahnya,” imbuhnya.


Kapolres Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut serta dalam melakukan tindakan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat kabupaten Sarolangun. 


”Mohon doa dan dukungannya, sementara pelaku kita kenakan sanksi dengan hukuman penjara,” pungkasnya.

(Choky)

 

×
Berita Terbaru Update