Lahat, SumateranNewss. Com, - Humas Polres Lahat, Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat *IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba Ipda Yuliandri, Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO,S.H,* beserta anggota berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Sabu berdasarkan Laporan Polisi
LP/A/19/IV/2025/SPKTNARKOBA/POLRESLAHAT/POLDASUMSEL, TGL 09 April 2025
*2. KEJADIAN :*
Hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira jam 00.30 Wib.
*3. PERIHAL :*
Ungkap perkara melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu.
*4. TKP :*
Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupten Lahat
*5. TSK :*
Nama : YUDI SETIRA Bin UJANG (Alm)
JK : Laki-Laki
TTL : 05 Mei 1986
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Agama : Islam
Alamat : Kelurahan Karang Maritim Rt. 005
Rw. 003 Kec. Panjang Kota Kota Bandar Lampung.
*6. BARANG BUKTI :*
• 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gr (satu koma satu tiga gram);
• 2 (dua) lembar plastik klip transparan kecil
berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika
jenis shabu ;
• 1 (satu) lembar kertas timah bungkus rokok
warna emas;
• 1 (satu) potong celana jeans panjang merk
GREENSBORO warna abu gelap;
• 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.
*7. STATUS :*
Pengedar
*8. KRONOLOGIS :*
Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00:30 WIB di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. YUDI SETIRA Bin UJANG (Alm) Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
• 3 (tiga) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1.13 gr (satu koma satu tiga gram);
• 2 (dua) lembar plastik klip transparan kecil berisi sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu ;
• 1 (satu) lembar kertas timah bungkus rokok warna emas;
• 1 (satu) potong celana jeans panjang merk GREENSBORO warna abu gelap;
• 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y16 warna hitam.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.