Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dinas PMD Gandeng Kejari OI Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Desa

Senin, 28 April 2025 | April 28, 2025 WIB Last Updated 2025-04-28T11:05:44Z



INDRALAYA-SumateranNewss.Com

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar Kegiatan Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Desa, Lurah di Empat Kecamatan.


Sosialisasi Penerangan dan Penyuluhan Hukum Desa kepada Kepala Desa, Lurah dan Unsur Kecamatan masing-masing yaitu kecamatan  Pemulutan, Payaraman, Rantau Alai dan Lubuk Keliat yang menghadirkan narasumber yaitu jajaran Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.


Dilanjutkan Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir. Antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD) dalam Dokumen Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.


Kegiatan berlangsung  di Pendopoan Rumah  Dinas Bupati Komplek Perkantoran Terpadu (KPT)  Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan. Kamis kemarin.


Pada kesempatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Eben Neser Silalahi, M.H. Asisten bidang pemerintahan serta PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD) Dicky Syailendra, dan Inspektur Kabupaten Ogan Ilir Rusli, yang memberikan arahan serta penjelasan terkait perjanjian kerja sama.


Acara dihadiri seluruh kepala desa dalam empat  kecamatan yaitu kecamatan, Pemulutan, Rantau Alai, Lubuk Keliat dan kecamatan  Payaraman,  perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.


Dalam sambutannya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, diwakili oleh Asisten bidang pemerintahan serta PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir (PMD) Dicky Syailendra, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintahan desa.


“Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, setiap desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” ujar Dicky.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,Eben Neser Silalahi, pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam tata kelola desa.


“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Ogan Ilir dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, dengan aturan dan ketentuan berlaku”, ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama  Inspektur inspektorat OI, Rusli,  menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.


“Kami mengajak seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama ini sebagai bentuk dukungan dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tambahnya.


Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat komitmen antara desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir dalam penanganan masalah hukum, sekaligus menjadi upaya preventif agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah desa tetap dalam koridor hukum yang berlaku.


Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta memiliki pemahaman yang lebih baik dalam aspek hukum guna menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.


Sementara salah satu Kepala Desa (Kades) dan selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pemulutan MUSIADI didampingi Camat Pemulutan Muhammad Panca Rahmat,  menyambut baik penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir.


“Tujuannya kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam hal pengelolaan dana desa", tutupnya.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update