Palembang, Sumaterannews || Terungkapnya kasus SMKN 1 Kayuagung mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan sekolah yaitu jual beli buku jurnal dan tanda pengenal (ID card) kepada siswa/i pkl kelas XII dengan sejumlah uang Rp. 50.000.
Menurut siswi inisial NH mengatakan saya membeli buku jurnal dan tanda pengenal (Id card) PKL disekolah sama guru pembimbing ketua kompetensi dengan sejumlah uang Rp. 50.000. , kata NH
Selain itu juga NH membenarkan tidak ada ATK diluar sana menyediakan tanda pengenal dan buku jurnal kami untuk pkl, itu diluar nalar logika kak, Bebernya.
Saat di konfirmasi jurnalis liputan sumsel, sumsel 9, sumaterannews di dalam ruangan kasi kurikulum SMK LP melalui sambung via telepon kepala sekolah SMK negeri 1 Kayuagung Sutrisno mengatakan sekolah hanya memberi contoh, buku jurnal dan tanda pengenal semua siswa/i membeli di fotokopi an diluar sekolah dengan uang Rp. 50.000, disekolah tidak ada Om, Kata Sutrisno. Rabu (12/3/2025)
Dikemudian hari esoknya, ditempat terpisah melalui sambung via WhatsApp kasi kurikulum SMK inisial LP mengatakan Dek, kan kemarin sudah di klarifikasi pihak sekolah, cukuplah. Dak sudah sudah kalau mau mencari kesalahan, Kalau jurnal itu kan memang diperlukan siswa untuk laporan kegiatan PKL, Mau sampai kapan ??? belum puas apa yang kemarin dindo, Ucap LP.
Hingga berita ini di tayangkan pihak sekolah tabrak aturan larangan Permendikbud No. 8 Tahun 2016,
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11,
Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010,
Permendikbud No. 6 Tahun 2021,
Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a,
Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017 dan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Mlv)


