Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Palembang, 21 Februari 2025 SURAT TERBUKA Kepada Yth 1. Walikota Palembang 2. Ketua DPRD Kota Palembang 3. Kapoltabes Kota Palembang 4. Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang 5. Media Massa di Sumsel 6. Masyarakat Kota Palembang 7. Pihak yang menguasai komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya

Minggu, 23 Februari 2025 | Februari 23, 2025 WIB Last Updated 2025-02-23T23:23:26Z


 Assalamuaikum Wr. Wb

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan beberapa fakta-fakta dan proses yang terjadi terhadap 

Peningalan Sejarah kota Palembang yang terancam musnah yaitu makam Pangeran Kramajaya dan keturunan di Areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang itu di tutup seng oleh oknum seluas  400 m2. Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional : PO2018090600566, maka perlu adanya penyelesaikan dari pemerintah dan pihak-pihak yang bersengketa baik pihak zuriat Pengeran Kramajaya Raden Iskandar Sulaiman dan Acid Chandra 

Maka Kami dari  keluarga Besar Angkatan Muda Keluarga Palembang Darussalam (AMKPD) dan Kiai Mascek

Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024 dan mohon pemerintah kota Palembang memanggil Pihak Acid Chandra dan Zuriat Pangeran Kramadjaya untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak ada kesepakatan, maka kami mohon pemerintah kota Palembang untuk melaporkan Pihak Acid Chandra ke pihak berwajib karena telah merusak makam pangeran kramajaya dan zuriatnya.

2. Memohon kepada Pemerintah Kota Palembang untuk memfasilitasi Penyelesaikan Sengketa Makam Pangeran Kramadjaya dan pemkot Palembang segera memasang plang cagar budaya di Lokasi komplek pemakaman pangeran kramajaya.

3. Meminta Pemerintah Kota Palembang agar di tahun 2025 ini areal  pemakaman pangeran kramadja tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang sehingga tidak ada pihak pihak yang merusak lagi makam-makam yang ada.

4. Meminta Pihak Kapoltabes Kota Palembang membantu memproses secara  hukumpihak pihak yang telah merusak makam Pangeran Kramadjaya

5. Pihak yang merasa memiliki lahan tersebut segera menyerahkan areal makam pangeran kramadjaya kepada pemerintah kota Palembang untuk dikelola sebagai areal cagar budaya

6. Meminta BPN Kota Palembang membatalkan Sertifikat tanah tersebut bila  memang  telah dibuatkan SHM

7. Menghimbau kepada zuriat Pangeran Kramadjaya dan Masyarakat Palembang dapat  menahan diri dan mencari Solusi  terbaik sehingga makam kramajaya dapat dipulihkan seperti dulu.



Sebagai pertimbangan kami sampaikan dokumen pendukung tentang komplek pemakaman pangeran kramajaya.

Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi pemerintah kota Palembang dan Pihak pihak terkait.  Dengan harapan agar komplek pemakaman pangeran kramajaya dapat dijaga dan dipulihkan seperti dulu lag. Aamiin


PENGURUS 

ANGKATAN MUDA KELUARGA PALEMBANG DARUSSALAM

 (AMKPD)



Kemas Idham Abubakar, SP

Ketua Harian

×
Berita Terbaru Update