Assalamuaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan beberapa fakta-fakta dan proses yang terjadi terhadap
Peningalan Sejarah kota Palembang yang terancam musnah yaitu makam Pangeran Kramajaya dan keturunan di Areal komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga yang terletak di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang itu di tutup seng oleh oknum seluas 400 m2. Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan nomor urut 013 dan sudah tercatat di Nomor Registrasi Nasional : PO2018090600566, maka perlu adanya penyelesaikan dari pemerintah dan pihak-pihak yang bersengketa baik pihak zuriat Pengeran Kramajaya Raden Iskandar Sulaiman dan Acid Chandra
Maka Kami dari keluarga Besar Angkatan Muda Keluarga Palembang Darussalam (AMKPD) dan Kiai Mascek
Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Makam Pangeran Kramadjaya tersebut telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 484/KPTS/DISBUD/2024 dan mohon pemerintah kota Palembang memanggil Pihak Acid Chandra dan Zuriat Pangeran Kramadjaya untuk menyelesaikan secara musyawarah dan bila tidak ada kesepakatan, maka kami mohon pemerintah kota Palembang untuk melaporkan Pihak Acid Chandra ke pihak berwajib karena telah merusak makam pangeran kramajaya dan zuriatnya.
2. Memohon kepada Pemerintah Kota Palembang untuk memfasilitasi Penyelesaikan Sengketa Makam Pangeran Kramadjaya dan pemkot Palembang segera memasang plang cagar budaya di Lokasi komplek pemakaman pangeran kramajaya.
3. Meminta Pemerintah Kota Palembang agar di tahun 2025 ini areal pemakaman pangeran kramadja tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Palembang sehingga tidak ada pihak pihak yang merusak lagi makam-makam yang ada.
4. Meminta Pihak Kapoltabes Kota Palembang membantu memproses secara hukumpihak pihak yang telah merusak makam Pangeran Kramadjaya
5. Pihak yang merasa memiliki lahan tersebut segera menyerahkan areal makam pangeran kramadjaya kepada pemerintah kota Palembang untuk dikelola sebagai areal cagar budaya
6. Meminta BPN Kota Palembang membatalkan Sertifikat tanah tersebut bila memang telah dibuatkan SHM
7. Menghimbau kepada zuriat Pangeran Kramadjaya dan Masyarakat Palembang dapat menahan diri dan mencari Solusi terbaik sehingga makam kramajaya dapat dipulihkan seperti dulu.
Sebagai pertimbangan kami sampaikan dokumen pendukung tentang komplek pemakaman pangeran kramajaya.
Demikianlah surat terbuka ini kami sampaikan agar dapat menjadi pemerintah kota Palembang dan Pihak pihak terkait. Dengan harapan agar komplek pemakaman pangeran kramajaya dapat dijaga dan dipulihkan seperti dulu lag. Aamiin
PENGURUS
ANGKATAN MUDA KELUARGA PALEMBANG DARUSSALAM
(AMKPD)
Kemas Idham Abubakar, SP
Ketua Harian