Musi Rawas, Sumaterannewss. Com, - Hasil dari Konfirmasi media SN Hari Rabu 26 Pebruari 2024 Sama Febri sebagai Ketua BPD beserta anggota dan Toko Masyarakat mengatakan di Desa Yudha Karya Bhakti Kecamatan Suka karya berdasarkan desakan masyarakat , bahwa sekarang terjadi kekosongan kepala desa dan Sekretaris Desa , Abis masa jabatan Sekdes bulan Januari dan Pengunduran diri Sekdes mulai akhir bulan Januari di karna kan Sekdes sekarang sudah di angkat menjadi PPPK, jadi mulai dari Januari sampai sekarang belom ada Penggantinya, maka dari itu kami sebagai anggota BPD di desak masyarakat menginginkan secepat nya ada pengantinya atau PAW agar proses pelaksananan pemilihan dan dipercepat Pembentukan Panitia sesuasuai aturan yang berlaku sekarang.
Ketika awak media mewawancarai perangkat desa kadus satu dan kasih kesra desa Yudha Karya membenar kan untuk sekarang sekretaris desa kami belum ada Penggantinya sampai sekarang , kemudian awak media SN ingin menemui dapat sukakarya ternyata camat sedang ada tugas di luar, kami langsung konfirmasi sama sekcam,mengatakan memang benar belum ada penggantinya untuk sekretaris desa dan PJ Kades juga sudah habis masa jabatan SK nya kata sekcam.
Sangat di sayang kan pula kata ketua BPD, di lihat ada surat di tanda tangani oleh salah satu perangkat desa atas nama kades” itu apa penganti sementara kades atau sekdes tidak tau, karna belum ada informasi ke kami, ketua BPD menguatkan terlepas kami tidak dilibatkan itu bukan jadi masalah akan terjadi setidaknya ada pemberitahuan jadi ketika ada sesuatu atau ingin mengurus sesuatu itu lebih mudah apalagi sekarang didesa ini PJ kepala desanya sudah habis masanya, apa salahnya jika ada pemberitahuan untuk pihak BPD. Supaya kita tindak lanjuti bersama. Sesuai dgn aturannya
Kata ketau BPD mengatakan.
Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”).1 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.2 Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan
Jadi supaya memperlancar roda pemerintahan desa di harapkan kepada. Pemerintah yg terkait kalau bisa secapetnya di tanggapi kata salah satu toko masyarakat. (Tim)



