Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Dugaan pelanggaran pilkada sumsel belum berakhir, salah satu calon gubernur yang ikut dalam pilkada sumsel menggugat ke PTUN Palembang

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB Last Updated 2025-02-14T14:28:10Z

Sumaterannewss.com, Palembang – Dugaan pelanggaran pilkada sumsel belum berakhir, salah satu calon gubernur yang ikut dalam pilkada sumsel menggugat ke PTUN Palembang.

Pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah di laksanakan kamis,(13/02) No : 8/G/TF/2025/PTUN.PLG.

Gugatan tim kuasa hukum Edy Santana Putra (ESP) calon Gubernur Sumsel dalam pilkada 2024 lalu di wakilkan dari Garuda Nusantara ke PTUN Palembang ada tiga materi.

Diantaranya dugaan Maladministrasi oleh penyelenggara pemilu atau Bawaslu Sumsel karena adanya dugaan pelanggaran pemilu secara struktur sistimatis dan masif yang di lakukan pasangan Herman Deru – Cik Ujang (DHCU).

ESP juga menilai Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak melakukan tugasnya dengan benar karena tidak mendiskualifikasi HDCU walaupun telah di laporkan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam pilkada Sumatera Selatan 2024 lalu.

Tim Garuda Nusantara juga menilai Bawaslu Sumsel tidak mekanjutkan atau memproses adanya tindak pidana pemilu meskipun telah di laporkan tim hukum mantan walikota Palembang dua (2) periode tersebut.

“Nikosa Yamin Bachtiar salah satu kuasa hukum Edy Santana Pugra dari Garuda Nusantara mengatakan, gugatan telah di daftarkan dan di terima pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.”terangnya.

Di terima gugatan mantan anggota DPR itu ke PTUN Palembang menandakan kasus Pilkada sumsel 2024 lalu belum final secara hukum karena gugatan di PTUN Palembang masih berjalan. Tambahnya.

Terkait gugatan Nikosa juga mengaku akan mengirim surat ke Presiden RI, Mendagri, ketua DPR dan DPRD dan instansi terkait agar pelantikan Herman Deru – Cik Ujang di tunda menunggu proses hukum dan putusan PTUN Palembang.

“Jadwal sidang gugatan perdana sudah di agendakan kamis, (20/02) di PTUN Palembang,” lanjut Niko di dampingi kuasa hukum yang lain jum,at (14/02). (Iskandar Mirza) / Prioritas.co.id

 

×
Berita Terbaru Update