SumateranNews Sarolangun
Rabu (05/02/2025)
Terkait adanya dugaan pencemaran aliran air sungai dan parit di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun oleh limbah PT Sabang Sawit Nusantara (SSN) yang dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun sudah melakukan uji lapangan dan di mengambil sample air di tiga titik lokasi yang diduga tercemar limbah guna mengetahui apakah air sungai tersebut masuk katagori berbahaya atau tidak.
Setelah dilakukan uji lab oleh Dinas LH Sarolangun, dan hasilnya jika limbah PT SSN di nyatakan masih dibawah baku mutu atau diambang normal dan tidak masuk katagori berbahaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Laboratorium Dinas LH Sarolangun, Icha di damping Kabid PPKLH, M.Amin Faisol dan pejabat Fungsional DLH dihadapan Pihak PT.SSN selaku terlapor dan LPKNI selaku pelapor, dan Kades Bangun Jayo,, di Aula Kantor DLH, pada Selasa (4/2/2025).
Kabid PPKLH Sarolangun, M.Amin Faisol yang dalam pertemuan tersebut mengatakan, jika hasil uji Lab DLH Sarolangun sudah terverifikasi secara kemampuan dan Lab DLH Sarolangun juga sudah terstandardisasi kelayakan.
” Hari ini hasil uji Lab sudah kita keluarkan, dan hasilnya limbah PT.SSN dinyatakan dibawah baku mutu atau tidak berbahaya,” ucapnya.
Terakhir M Amin Faisol menegaskan kepada kedua belah pihak, baik PT.SSN maupun LPKNI jika meragukan uji Lab DLH dan merasa tidak puas silahkan untuk melakukan pembuktian diluar, sambungnya.
Sementara manager PT SSN, Indra didampingi QC HSE, Febri dan Humas PT.SSN, Sinaga mengucapkan terima kasih kepada lembaga yang sudah memantau kami. Yang pasti dalam menjalankan operasional perusahaan sudah berjalan sesuai ketentuan yang ada.
” Yang pasti kegiatan kami berjalan sesuai dengan SO yang ada. Jika memang kami melanggar, kami siap diberikan sanksi yang berlaku,” ucapnya.
Dengan keterangan dari manager PT. SSN tersebut pimpinan LPKNI, Karlan selaku pihak yang melapor dan segenap anggota LPKNI merasa kurang puas dengan hasil pengujian kelayakan oleh DLH kabupaten Sarolangun, dan dari pihak LPKNI akan melanjutkan laporan dugaan pencemaran limbah oleh PT. SSN ini.
Bersambung
(Choky)

