Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Untuk jabatan ke tiga kalinya menjadi PJ SEKDA Dedi Hendri di Lantik oleh PJ BUPATI Sarolangun Bahri

Kamis, 16 Januari 2025 | Januari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T01:07:40Z


SumateranNews Sarolangun

Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si  telah melantik Ir Dedy Hendry, M.Si untuk menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun untuk yang ketiga kalinya dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Acara pelantikan ini dilaksanakan pada Kamis(16/01/2025) bertempatan di pola kantor Bupati Sarolangun, yang sudah berjalan dengan lancar dan sukses. 

Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Mewakili Sekda Provinsi Jambi (Zoom meeting) diwakili Asisten otda Provinsi Jambi Juansyah, SE, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH, Waka Polres Sarolangun Kompol Amos Lubis Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Para asisten dan staf ahli Bupati Sarolangun.

Juga dihadiri oleh Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kabid MPP BKPSDM Sarolangun Kaprawi BM, Kabid PKA Arif Sulistiyono, SE, jajaran BKPSDM Sarolangun dan para tamu undangan lainnya.

Ditegaskan dan dijelaskan Bahri, dasar pengambilan sumpah/janji jabatan PJ sekda Sarolangun ini dilaksanakan sesuai dengan persetujuan dan rekomendasi Gubernur Jambi dengan Nomor s.058.bk.3.3/I/2025 perihal perpanjangan ketiga Penjabat sekda Sarolangun tanggal 03 Januari 2025, menunjuk Ir Dedy Hendry, M.Si sebagai PJ sekda Sarolangun sampai dengan tiga bulan kedepan.

"Harapan saya dengan adanya PJ sekda Sarolangun ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, dan jajaran OPD harus memberikan dukungan sehingga kinerja pemerintah daerah dapat berjalan dengan lancar,” katanya.

Tugas dan wewenang Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) adalah melaksanakan tugas pemerintahan sementara sampai pelantikan Sekda definitif. 

Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan unsur pembantu pimpinan daerah yang bertugas menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah. 

Berikut ini beberapa tugas dan wewenang Sekda: 

1.Menyusun kebijakan dan rencana kerja

Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah

2.Menyelenggarakan pelayanan administratif

3.Membina aparatur pemerintah daerah

4.Menjamin tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik

5.Menyelenggarakan fungsi hukum dan perundang-undangan

6. Dan serta Menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi, dan inovasi di sekretariat daerah

Membina pengelolaan aset sekretariat daerah. 

( choky)

 

×
Berita Terbaru Update