SumateranNews Sarolangun
Jum'at (10/1/2025)
Menolak perpanjangan Dedi Hendri selaku PJ Sekda kabupaten Sarolangun, begini alasan DPRD KABUPATEN Sarolangun..
Jabatan Sekda Kabupaten Sarolangun yang diduduki oleh Ir.Dedi Hendri selaku Penjabat (Pj) Sekda sejak tahun 2023 yang lalu mulai menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sarolangun.
Jabatan Pj Sekda Sarolangun yang sampai hari ini, Januari 2025 sudah berakhir dan bahkan sudah diusulkannya Dedi Hendri kembali menjabat sebagai Pj Sekda Sarolangun atau diperpanjang hingga mendapatkan penolakan keras oleh DPRD Sarolangun.
Penolakan ini bukan tidak memiliki alasan tersendiri, sebab apa DPRD Sarolangun sangat menolak Dedi Hendri ditolak untuk tetap menjadi PJ sekda dan perpanjangan jabatan yang didudukinya.
Alasan tersendiri yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani saat memimpin rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD dengan mengundang awak media di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2024).
"Kami sangat menolak jabatan PJ SEKDA kabupaten Sarolangun untuk di perpanjangan. "Ujarnya.
Dikatakan Ahmad Jani, penolakan Ir.Dedi Hendri sebagai Pj Sekda oleh DPRD Sarolangun bukan tanpa dasar dan tanpa memiliki alasan yang tepat. Seperti pada saat evaluasi P- APBD tahun 2024, Pj Sekda tidak berkoordinasi dengan Banggar DPRD dan juga tidak menghadiri pembahasan hasil evaluasi APBD tahun 2025.
” Selain itu, DPRD Sarolangun sulit berkoordinasi dengan Sekda Sarolangun dan dasar yang terakhir kami, masih banyak pejabat lain di Sarolangun yang memiliki kompetensi sebagai Sekda, mengapa harus terus menerus Dedi Hendri dan tidak diganti, ada apa,” sambungnya.
Setelah itu apakah bisa seorang yang menduduki jabatan lebih dari 3 periode, jika itu di perbolehkan masih banyak pejabat lain yang bisa menduduki jabatan sekda ini.
Pasalnya jika diakumulasikan Ir.Dedi Hendri menjabat Sekda Sarolangun baik sebagai Plh maupun Pj sudah lebih dari satu tahun. Sebelum dilantik menjadi Pj Sekda pada tanggal 12 Desember 2023, Dedi Hendri ditunjuk menjadi Plh dan pada tanggal 15 Maret 2024 masa jabatannya berakhir kembali ditunjuk menjadi Plh dan pada 30 September 2024 kembali dilantik menjadi Pj hingga Januari 2025.
” Hari ini jabatan Sekda Sarolangun kosong,, jadi kami DPRD menolak Dedi Hendri kembali menjabat baik sebagai Plh maupun Pj untuk selanjutnya,” tutup Ahmad Jani.
(Choky)


