INDRALAYA-SumateranNewss.Com
Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus dan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga tersangka yang diringkus adalah AS (29), AS (31) keduanya merupakan warga Desa Gaung Besar dan Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim dan IS (35) merupakan warga Desa Fajar Bulan, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Ketiga pelaku yang kesehariannya sebagai petani itu diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (16/1/25) sekitar pukul 23.25 WIB. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta karena kabel yang dicuri diganti dengan kabel lain oleh para pelaku.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi keberadaan dua tersangka, AS (29) dan AS (31), di sekitar Desa Burai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rimau Batu segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil menangkap IS (35) di sebuah pondokan di pinggir jalan tol Indralaya-Prabumulih," ujar IPTU Yusri.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.
Tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan berbagai peralatan seperti Tang, Gunting, Obeng, dan Senter kepala.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.***(Yan)

