Sumaterannewsa Com
Muaratara, -Tindakan Yang sangat tidak Mendasar Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepala Desa Desa Batu Gajah Mahbub Sahil Melakukan Pemecatan Beberapa Perangkat Desa Sangat La Tidak Mendasar Pasal nya Pemecatan Terhadap Beberapa Perangkat Desa Yang iya Lakukan Sebelum nya Tidak Ada Komunikasi Maupun Kordinasi Kepada Beberapa Pihak Baik Pemberitahuan Ke pihak Kecamatan Maupun Ke pihak Korban. Yg seharus nya Apabila melakukan sesuatu tindakan Seharusnya Berkordinasi Terlebih Dahulu.
Dalam pasal 41 Bab 5 Yang Berbunyi Perangkat Desa Berhenti karna
A - Meninggal Dunia.
B- Permintaan Diri sendiri Atau.
C- Di Berhentikan.
(2) Perangkat Desa Yang Di Berhentikan Sebagai man
A- Usia Telah Genap
60 Tahun Atau Masa Jabatan Lebih Dari 18 Tahun.
B - Tidak Dapat Melaksanakan Tugas Berkelanjutan.Atau Berhalangan Tetap Ber turut Turut Selama 6 Bulan.
C - Tidak lagi Memenuhi Sarat Sebagai perangkat Desa:
D- Melanggar Larangan Sebagai Perangkat Desa.
Pasal 42
Pemberhentian perangkat Desa Di laksanakan Dengan Meka Nisme Sebagai Berikut:
A :Kepala Desa Melakukan konsultasi Dengan Camat Mengenai Pemberhentian Perangkat Desa.
B : Camat Memberikan rekomendasi Tertulis yang Memuat Mengenai Pemberhentian Perangkat Desa Yang telah Di konsultasikan Dengan Kepala Desa;
C: Rekomendasi Tertulis Camat Di jadikan Dasar oleh Kepala Desa Dalam Pemberhentian Perangkat Desa Dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 43
Pemberhentian Perangkat Desa Sebagai Mana Di Maksud Dalam Pasal 41 ayat (1)
Hurup a ,Hurup b Dan Ayat ( 2) Hurup a dan hurup b Di laksanakan Oleh kepala Desa sesuai Dengan Mekanisme sebagai Mana Di Maksud Dalam Pasal 42.
(2)
Setelah Melakukan pemberhentian perangkat Desa sebagai mana Di Maksud Pada ayat (1) Kepala Desa Menunjukan pelaksana Tugas Dari Perangkat Desa. BUKAN BERARTI MENG SK KAN ORANG YANG BARU.
Menanggapi Stit men Kepala Desa Yang Di Wawancarai Oleh Beberapa wartawan
Tanggapan Dan Alasan Yang di sampaikan Oleh Mahbub Sangat la Tidak Mendasar Bahkan Tidak la Benar itu semua Alasan pengalihan isu saja. Jika Alasan itu Memang ada Kenapa Kepala Desa tidak melakukan warning Tidak melakukan SP1 Sp 2 Dan sp3 Semua Ada Aturan Dan peraturan.
Namun Apa pun Alasan nya Yang disampaikan Oknum Kepala Desa Untuk mencari pembenaran Menurut Beliau itu hak Dia
Jika perangkat Desa Yang di pecat tersebut tidak Loyalitas terhadap pimpinan Tolong Di perjelaskan Loyalitas yang Bagai Mana , Apakah setiap Gajian Pendapatan saya Harus di pangkas di potong,
Apakah setiap Gajian Pendapatan saya di potong Untuk membayar Dua orang perangkat Desa yang tidak memenuhi kriteria Atau setiap penggajian Hak saya Harus di Potong Untuk Membayar Oknum Tks Di pmd yang membuat SPJ sebanyak 13 Juta yang pak kades sampaikan itu. Ujar korban J.
Jika saya Di Tuding Melakukan Melakukan Pitan
Terhadap Bapak Lewat sosmed Fitnah yang Bagai Man itu semua Tidak Benar
Jika saya di tuding sering Melakukan dan sering ikut campur yg Bukan urusan saya urusan yang Bagai mana
Jangan Bapak selaku pimpinan yang Tertinggi Di desa ini Mengada Ngada Apakah Bapak tidak sadar Bahwa kegiatan di desa Batu gajah ini sering tidak Jalan , Pengajian PKK itu kegiatan yg rutin Yang harusdi laksanakan dan di kerjakan....ucap
Korban J. ( SN k Muzakar)

