Banyuasin, Sumaterannewss. Com, -- Oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Sebagai Bendahara Di Kantor Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin di duga telah melakukan Penipuan dan penggelapan Uang ratusan juta rupiah milik Sakri SH, seorang mantan Anggota DPRD kabupaten Banyuasin Periode 2018--2023.
Dugaan tersebut mencuat setelah Anak kandung korban Muhammad Wahyudin SH, yang juga
merupakan Anggota
DPRD kabupaten
Banyuasin membeberkan hal tersebut kepada Media tentang dugaan penipuan yang di lakukan oleh Slamet Heryadi SH , sebgai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banyuasin Di kediaman nya Di jalan Pasar Pangkalan Balai Rabu (20/11/24).
"Saya selaku Anak dari Sakri SH, menyatakan bahwa memang benar telah terjadi Penggelapan uang oleh saudara Slamet haryadi Senilai 273 juta. Dengan berdalih ingin menutupi minus keuangan kantor, oleh sebab itu uang tersebut akan di gunakan untuk persiapan laporan audit BPK, maka Dia berusaha agar Ayah saya memberikan pinjaman kepada nya. Dan Dia menanda tanagani surat pernyataan serta berjanji bahwa uang tersebut akan segera di kembalikan setelah Dana dari pusat turun" Ungkap Seorang Anggota DPRD yang di akrab di sapah Wahyu tersebut.
Menurut nya uang tersebut diterima oleh Slamet pada tanggal 27 Februari 2023 yang lalu, dengan menanda tangani surat pernyataan ber materai bahwa dia akan menyerah kan kembali uang milik Sakri selaku orang tua saya tersebut.
"Tetapi kenyataan nya Uang tersebut tidak juga kunjung di kembalikan oleh Slamet Haryadi SH, padahal Dana yang di maksud untuk mengembalikan uang yang Di titipkan kepada nya tersebut sudah lama cair." Sambung wahyu.
"Berbagai upaya bahkan pendekatan secara kekeluargaan sudah di tempuh, namun tidak ada itikad baik dari Slamet Haryadi untuk menyelesai kan tanggung jawab nya sebagai seorang yang telah memegang dan menyalahgunakan Uang tersebut " tutur Sakri SH, ketika di wawan cara melalui via telepon .
Dia juga mengatakan perbuatan tersebut telah merusak citra dan marwah sebagai seorang ASN yang brrtugas sebagai bendahara Sekwan( sekretaris DPRD) Kabupaten Banyiasin.
Melihat kerugian yang di alami nya tersebut maka pihak keluarga memberikan kuasa kepada Bima Muhammad Rizki SH.MH, selaku Kuasa Hukum korban yang akan menindak lanjuti perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang tersebut secara proses hukum.
"Persoalan ini di duga adanya unsur penipuan dan penggelapan .dan juga bisa jadi di duga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyalah gunaan jabatan , dan dalam menindak lanjuti hal ini juga pihak korban telah meminta bantuan hukum kepada kami, dengan ini kami akan melakukan pendampingan secara hukum, sesuai dengan Pasal 378 JO.372 KUHP" Tegas Bima Muhammad Rizki S.H.,M.H. (NR)

