Sumaterannews Sarolangun..
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, mengatakan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pengisian jabatan kepala sekolah defenitif.
Sebab terdapat puluhan jabatan Kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun sudah mengalami kekosongan.
"Kami akan tetap berupaya dan berusaha dari segi teknis dan regulasi, dimana guru penggerak akan kita prioritaskan dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas,” kata Arsyad, Selasa (29/10/2024) dalam acara kegiatan lokakarya 7 angkatan 10 Pendidikan Guru Penggerak Kabupaten Sarolangun".
"Kita akan berupaya dan berusaha membuat tindak lanjut alumni guru penggerak menjadi kepala sekolah dan guru pengawas,” katanya.
Ditambah nya lagi bahwa Guru penggerak ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi seorang kepala sekolah dan untuk menjadi seorang Pengawas. Sehingga guru penggerak ini menjadi model persyaratan yang diwajibkan.
Fungsi Guru Penggerak di antaranya sebagai berikut :
1.Memimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
2.Mengelola sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana sekolah
3.Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru
4.Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain
5.Mendorong kepemimpinan murid di sekolah
6.Membuka ruang diskusi dan kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan
7.Mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang baik di sekolah.
(Choky)