Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Polres lahat, polda sumsel* *Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Selasa, 17 September 2024 | September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T09:14:58Z


 

Humas polres lahat, jajaran satresnarkoba polres lahat dibawah pimpinan kasat resnarkoba AkP Khairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja berdasarkan laporan polisi :

LP / A – 45 / IX / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 10 September 2024. 


*WAKTU DAN TEMPAT*

Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan di  Gg. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.


*IDENTITAS PELAKU*   

Nama: *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO* 

Tempat, tanggal lahir : Lahat, 30 September 2000, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar / Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Rt.008 Rw. 003 Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

*STATUS PELAKU*

*Tanpa hak, membeli, menjual, menguasai, narkotika jenis Ganja* 


*BARANG BUKTI :*

   • 1 (satu) Paket kecil daun

       kering terbungkus kertas

       warna putih diduga narkotika

       jenis ganja dengan berat kotor  

       / brutto 2,47 (dua koma empat   

       tujuh) gram;

- 1 (satu) Kantong plastik    

       warna putih berisi tangkai dan  

       daun kering diduga narkotika

       jenis ganja dengan berat kotor  

       / brutto 34,59 (tiga empat

       koma lima sembilan) gram;

- 1 (satu) Kantong plastik    

       warna hitam berisi daun -

       daun kering diduga narkotika

       jenis ganja dengan berat kotor  

       / brutto 14,82 (empat belas

       koma delapan dua) gram;

- 1 (satu) Unit Handphone 

       Android merk VIVO Y21 warna   

       biru yang diduga ada 

       kaitannya dengan perkara 

       narkotika jenis ganja

      

*PASAL YG DISANGKAKAN*

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


*KRONOLOGIS PENANGKAPAN* 

Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan di  Gg. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO*, yang mana anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan *1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,47 (dua koma empat   tujuh) gram*

*1 (satu) Kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 34,59 (tiga empat koma lima sembilan) gram*

*1 (satu) Kantong plastik warna hitam berisi daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 14,82 (empat belas koma delapan dua) gram*

*1 (satu) Buah kotak plastik warna hijau*

*1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis ganja*

*1 (satu) buah tas ransel warna hitam*.

kemudian pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan pelaku , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update