Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon Pilkada OI Berakhir, Dipastikan Pasangan Panca-Ardani Lawan Kotak Kosong

Kamis, 05 September 2024 | September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T11:34:20Z



INDRALAYA - SumateranNewss.Com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengonfirmasi masa perpanjangan pendaftaran pasangaj calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Ogan Ilir 2024 telah berakhir.


Pasalnya, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari yaitu dimulai tanggal 2 September hingga 4 September lalu.


"(Perpanjangan masa pendaftaran) sudah selesai kemarin pukul 23.59," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah saat dihubungi awak media via telepon, Kamis (5/9/24).


Dari mulai pembukaan pendaftaran hingga masa perpanjangan, tak ada pasangan calon  (paslon) lain yang mendaftar ke KPU Ogan Ilir selain pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani.


"Tidak ada perubahan pengusulan (pendaftaran paslon). Tetap sama," jelas Masjidah.


Untuk diketahui, perpanjangan masa pendaftaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil  walikota.


Juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1.229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi paslon dan penetapan paslon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil  walikota.


Jika sebelumnya masa pendaftaran paslon dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus lalu, maka pengumuman perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan pendaftaran tiga hari berikutnya.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update