Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Musi Rawas - Hari perdana masuk pasca libur Lebaran 1445 Hijriyah

Senin, 15 April 2024 | April 15, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T08:34:15Z



Sumteran news com Sumsel, 16/04/2024.

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud memimpin Apel Pagi bersama di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Selasa (16/04/2024). 

Diikuti oleh Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti, Sekda Kabupaten Musi Rawas Ali Sadikin, Staf Ahli Bupati dan Asisten, Kepala OPD serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas. 



Dalam sambutannya Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural cuma perbaikan administrasi. 



"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," kata Bupati. 



Bupati Musi Rawas mengatakan pencabutan SK bukan terjadi di Musi Rawas saja, tetapi terjadi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. 



Sebagaimana diberitakan sebelumnya pelantikan 186 pejabat yang dilakukan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud beberapa waktu lalu resmi Dianulir sesuai dengan Surat Edaran  Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. 




Dianulirnya atau pencabutan  Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.



SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati  No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan  Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 


wartawan sumsel Hairul Halim .

×
Berita Terbaru Update