SumatranNews, Sarolangun. Miris... salah seorang oknum PPTK bidang CK PUPR kabupaten Sarolangun, diduga tidak menjalankan tupoksi sebagai PPTK.
Hal tersebut diketahui ketika Media ini melakukan konfirmasi kepada sang oknum PPTK terkait salah satu pekerjaan yakni Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Penambahan Sumur Dalam Terlindung/Broncaptering 35 SR-Desa Simpang Narso kec. Batang Asai.
Melalui pesan singkat Whatsapp miliknya, Kepada Media ini beliau, mengatakan, " Rekanan nya S.... anggota LSM, Maaf ya... Lgsg aja sm rekanan nya... Saya lgi sibuk ngurus berkas2 tuk BPK... 🙏. " Jelasnya.
"Krna yg tau lokasi dn pengerjaan d lapangan rekanan, Klau masalah itu lan sdh saya bilang,,, koordinasi aja sm yg bersangkutan.... Rekanan... Kan bukan saya yg mengerjakan 🙏🙏. " jawabnya singkat
Namun untuk diketahui berdasarkan lpse kabupaten sarolangun tahun 2023 diketahui rekanan pelaksana pekerjaan selaku pemenang tender adalah CV putra nasional yang beralamat jl. imam bonjol kel. pematang kandis bangko, kab. merangin.
Merujuk PP 58 Tahun 2005 dan diatur lebih tegas dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tugas dan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK). pada pasal 12 ayat 5 dan 6, yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksaaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan pihak rekanan pelaksana pekerjaan CV. Putra Nasional dan Kepala Dinas PUPR kabupaten Sarolangun belum dapat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut. (Tim)
Bersambung......

