INDRALAYA -SumateranNewss.com
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penerapan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kompetensi wartawan, organisasi bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI) bagi pengurus dan anggota yang tergabung di PWI OI. Pembukaannya berlangsung Kamis (12/10/23) siang jelang sore di Sekretariat PWI OI.
Seyogyanya PJI ini akan berlangsung juga pada pekan berikutnya dengan mengambil Jadwal setiap Jumat sore dan berlangsung juga di Sekretariat PWI OI yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota PWI Ogan Ilir.
Ketua PWI Ogan Ilir, Fredi Kurniawan mengatakan, sebagai pembuka PJI ini diadakan launching dengan mengundang pembicara yang berkompeten di bidang jurnalistik, yaitu Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, H Ocktap Riady yang juga mantan Ketua PWI Sumsel dua periode.
Lanjut ketua PWI OI, Kegiatan PJI nantinya akan dibagi menjadi beberapa sesi, mulai dari pemaparan materi, tanya-jawab dan kesimpulan.
Fredi berharap kegiatan PJI dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini salah satu bukti upaya kepengurusan PWI Ogan Ilir mewujudkan wartawan yang profesional.
Sementara itu, Ocktap Riady yang pamilier disapa Oka ini dalam paparannya menekankan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Undang Undang Pers.
Dijelaskannya, KEJ merupakan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
"Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers," papar Ocktap.
KEJ harus menjadi landasan wartawan profesional dalam bertugas, karena fungsinya sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran KEJ adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
"Seperti halnya PWI maupun organisasi wartawan lainnya bertanggung jawab mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika anggotanya melakukan pelanggaran terkait tugas wartawan," terang Ocktap.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.***(Yan)