INDRALAYA - SumateranNews.com
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ir. H. Endang PU Ishak, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir.
Pemeriksaan kepada mantan Ketua DPRD OI H.Endang PU Ishak sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI.
"Ya, hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memeriksa 1 orang saksi yang dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 orang Tersangka An. DI, I, K,"ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar, Rabu (21/6/23).
Lanjutnya, dalam hal penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,
"Saksi yang diperiksa yaitu H. Endang Putra Utama Ishak
Selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir,"jelasnya.***(Yan)