Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Diduga Bakal Terjadi Pencemaran DAS, Giliran Pemuda Peduli Lingkungan, Angkat Bicara

Kamis, 15 Juni 2023 | Juni 15, 2023 WIB Last Updated 2023-06-15T23:26:19Z


 

INDRALAYA-SumateranNews.com

Setelah tayangnya pemberitaan di beberapa media online di Ogan Ilir (OI)  kemarin, terkait adanya pengembang yang sengaja membuka lahan untuk buka kaplingan tanah di Desa Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu yang lokasinya berdampingan dengan Air Payau atau DAS.


Sobirin SH, yang merupakan salah seorang pemuda yang peduli dengan lingkungan hidup angkat bicara, sebagai aktivis peduli lingkungan hidup sebenarnya yang kita persoalkan hari ini terkait penimbunan lahan  yang berdampingan dengan DAS  dilakukan oleh pengembang yang membuka lahan hutan miliknya untuk di kaplingkan, dengan tujuan  kepentingan pribadi


"Kita tidak usah bicara terlalu jauh, kalau mau berbicara aturan dan  tentang UU lingkungan hidup itu sudah jelas. Sekarang kita berbicara secara kasat mata bahwasanya anak sungai tersebut memang harus kita jaga dan kita lestarikan, jangan sampai daerah aliran sungai dan anak sungai ini ditimbun dan nantinya akan meluap yang  berdampak terjadi  banjir sehingga menyebabkan akses jalan rusak atau terputus lagi" Tegasnya pada awak media Kamis (15/6/23)


Lanjut Sobirin, bukankah sebelumnya dilokasi tersebut sudah pernah terjadi akses jalan sempat terputus disebabkan  terjadi  luapan air Payau tersebut dan bila ini terjadi lagi tentunya akan merugikan semua pihak. Bukan hanya warga sekitar ataupun warga desa  Tanjung Baru Petai, Tanjung Batu Seberang, namun juga berdampak pada seluruh pengguna jalan tersebut yang merupakan urat nadi perekonomian warga.


"Jalan tersebut sudah beberapa kali mengalami luapan air hingga menyebabkan banjir dan longsor pada area tepian jalan dan dalam konteks belum ada sama sekali timbunan seperti saat ini, apa lagi terjadi penyempitan sudah dipastikan bila curah hujan tinggi akan terjadi lagi luapan air yang menggenangi jalan"tuturnya.


Jelas Sobirin selaku Pemuda yang peduli Lingkungan Hidup, bukankah sudah jelas dalam aturan UU anak sungai tidak boleh ditimbun, sekalipun dia mengklaim bahwa tanah anak sungai tersebut adalah haknya tapi sudah jelas dalam UU bahwa anak sungai tidak bisa di hak milik apalagi dibangun dan di timbun.


"Saya secara pribadi meminta kepada pihak terkait untuk meninjau ulang dan tidak menerbitkan izin dilokasi tersebut , serta harus jeli baik pemerintah desa , kecamatan maupun kabupaten jangan sampai hal yang sekecil ini bisa berdampak buruk nantinya bagi para pengguna jalan tersebut"Ungkapnya


Ditambahkan oleh Sobirin, sementara  ketentuan bagi pengembang dalam membuka lahan diantaranya 25-30 meter dari bibir anak sungai baru diperbolehkan membuka lahan.


Sementara ketika awak media mengkonfirmasi kepada dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait adanya dugaan bakal terjadi pencemaran terhadap lingkungan yaitu terhadap Air Payau (DAS) oleh pengembang yang sedang membuka lahan untuk kaplingan tanah, menurut Hj. Suhaidah Kabid Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan hidup Kabupaten OI, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya Kamis (15/6/23), menurutnya sesuai  pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”; 

Psl 5  Jo Psl 7  UU no 17 THN 2019, tentang Sumber  Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat juga Peraturan Daerah no 16 tahun 2008 tentang pelestarian lingkungan hidup.


" Yang penting berpedoman pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945", tutup Kabid Tata Lingkungan Hidup.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update