INDRALAYA-Sumaterannews.com
Belum lama ini pengembang membuka lahan yang akan diperuntukan Kaplingan Tanah, diduga bakal mengakibatkan terjadinya pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada disekitar lokasi tanah kaplingan tersebut.
Pasalnya pengembang saat menggusur lahan tersebut, sisa pembuangan atau sampah dari penggusuran lahan diletakkan persis pada sisi aliran DAS. Dan untuk diketahui tanah yang dikaplingkan tersebut terdapat tepat dipinggir jalan provinsi di Kabupaten Ogan Ilir menuju Kabupaten Muara Enim dan OKU.
Dari pantauan disekitar lokasi DAS tersebut belum lama ini pernah terjadi ambrol pada badan jalan provinsi tersebut, sehingga mengakibatkan transportasi terganggu alias jalan nyaris putus.
Hal ini yang membuat sebagian warga Tanjung Batu Seberang, Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu dan sekitarnya yang setiap hari melintasi jalan penghubung provinsi antar desa, kecamatan dan Kabupaten merasa resah dan menghawatirkan bakal terjadi kembali ambrol pada badan jalan, pasalnya salah satu warga (RM) yang merupakan salah satu ASN Dilingkungan Dinas Perkim Kabupaten Ogan ilir, membuang sampah asal kerukan kaplingan tanah tersebut ke sebagian Air Payau (DAS), tepatnya disisi aliran Air Payau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sekitar lokasi tanah kaplingan tersebut, sebagian warga sekitar merasa khawatir dengan adanya timbunan tanah dari kaplingan lahan tersebut, mengakibatkan gorong gorong tersumbat kembali dan jalan penghubung yang sempat rusak dan sudah di perbaiki ambrol lagi, akibat timbunan tanah yang di buang ke sebagian aliran sungai
"Kami merasa khawatir jalan kembali rusak( terputus) karena tanah yang berasal dari sisa kerukan kaplingan di buang ke aliran sungai, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan pengelola tanah kaplingan tersebut yang dengan sengaja membuang sisa tanah eks kerukan ke aliran sungai yang berada di sebelah tanah kaplingan tersebut, "Ucap warga sekitar lokasi kaplingan tanah yang minta namanya jangan ditulis pada media ini, Senin (12/6/23)
Ketika dikonfirmasi awak media kepada Camat Tanjung Batu Syafran,SP Selasa (13/6/23) mengaku dirinya tau ada lahan yang dibuka tersebut, namun peruntukannya tidak jelas, karena menurut Syafran Camat Tanjung Batu, pihak pengembang Lahan tidak pernah memberikan laporan, pemberitahuan, atau mengajukan izin untuk pembukaan lahan berikut peruntukannya.
" Kami tau seperti ada pembukaan lahan di wilayah desa Tanjung Baru Petai Kecamatan Tanjung Batu namun kami tidak pernah menerima laporan atau bentuk perizinan untuk membuka lahan tersebut", tutup Camat Tanjung Batu Syafran, SP saat dihubungi via ponselnya.
Sementara saat mau dikonfirmasi awak media kepada RM selaku pemilik dari kaplingan tanah tersebut saat di hubungi via ponselnya tidak menjawab, bahkan RM menghubungi awak media melalui perantara anak buahnya dikantor agar tidak menaikkan berita tersebut. Sementara awak Media hanya ingin konfirmasi dari lahan yang dibukanya tersebut yang rencananya akan dikaplingkan tanah.***(Yan)