Muratara, Sumaterannewss com, - Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Adalah Badan Usaha Yang Didirikan Oleh Desa Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat Desa Guna Membantu Usaha Masyarakat dalam peningkatan Pendapatan Kesejahteraan Masyarakat Desa serta Berinvestasi & Berkontribusi Menjadikan Jasa Pelayanan Atau menyediakan Jenis Usaha Lain nya dalam membantu Masyarakat Agar Supaya mendapatkan peningkatan yg sebesar besarnya Menunjang pendapatan Masyarakat Desa. Hal Tersebut Tertuang Dalam Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2021( PP 11 th 2021).Tentang Badan Usaha Milik Desa Yang Di Tandatangani Oleh Presiden Republik Indonesia Ir Djoko Widodo . 02 .92. 2021.
Namun Dalam Hal ini lain pakta dan cerita Di Dalam pengelolaan Dan Penembangan BUMDES Di Musirawas Utara Sampai Saat ini Baru Berjalan Kisaran 40 Persen dan untuk 60 persen lainya Berjalan Di tempat , kata Gusti Rohmani Selaku kepala Dinas DPMD- P3 A. ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan Dan Anak.)
Senin 08 Mei 2023.
Gusti Mengatakan Jika pelatihan Yang di lakukan Dari Pihak Dinas Ke setiap Desa Hampir Di setiap Tahun nya di lakukan Di Desa Desa Akan Tetapi Parah Anggota BUMDES Masi Banyak Juga Yg Belum tau Dan Belum Memahami Baik Dalam Cara Pengelolaan Maupun Secara Administrasi BUMDES. yang Baik Dan Benar Dan itu Akui nya Jika pengelolaan Dan Pengembangan BUMDES khususnya Di Kabupaten Musirawas Utara Belum Bisa Di katakan Berjalan Sesuai Dengan ke inginkan pemerintah Pusat, Kami Akui Jika itu Pengelolaan BUMDES Di Kabupaten Musirawas Utara Belum Bisa Berjalan Dengan Sempurna . Jika Di persentase kan Hanya 40 Persen Di 82 Desa dan 7 Kelurahan Yang ada Di Musirawas Utara Dan Sisa Nya 60 persen Jalan Di Tempat Tegas Gusti.Selaku Kepala Dinas DPMD- P3- A.
SN
Afandri.

