Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Berkas Dugaan Penambangan Batu Galian C di Luar IUP Desa Gunung Kembang Telah P21 tahap 1

Jumat, 16 Desember 2022 | Desember 16, 2022 WIB Last Updated 2022-12-17T02:19:27Z


 

Lahat, Sumaterannewss.com

Perkara AS kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.


Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.


Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur.


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa (13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.


"Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat," ujarnya


Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Dalam perkara ini pihak Kejaksaan Negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.


Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.


Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat 


"Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan," Ujarnya singkat. (Nop/Heri/Ujk)

×
Berita Terbaru Update