Pengedar narkotika jenis sabu asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Aren Afrillah (26) dicegat Sat Res Narkoba Polres Muratara saat melintas mengendarai sepeda motor Di jalan Umum Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 12.45 wib.
Untuk mengelabui petugas tersangka membuang barang bukti narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,18 gram
Tidak itu saja diamankan juga barang bukti
satu unit motor yamaha vixion warna hitam B 6364 WLT dan sary unit handphone merk vivo warna hitam No HP 082381213969.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/A/ 69 /VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 1 Agustus 2022.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH mengatakan sbelumnya personil Sat Resnarkoba Polres Muratara mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Noman Baru Kecamatan Muara rupit dan sekitarnya yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka hingga akhirnya di jalan umum Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya team mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Dan oleh team sepeda motor langsung dihentikan. Namun tersangka langsung mengeluarkan sesuatu barang dari saku celana sebelah kiri depan yg sedang dipakainya.
Kemudian dijatuhkannya di rerumputan dan ternyata barang yang dijatuhkannya tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,18 gram dalam pengguasaan Pelaku dan diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya,”Tutupnya(Rika).

